25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satu TPS di Lamandau Direkomendasikan PSU, Ini Kasusnya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamandau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni TPS 050 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kasusnya adalah ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal surat domisili foto copy saja.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi, membenarkan kejadian tersebut. Dan pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan. Bahwa pada Rabu 14 Februari terindikasi ada temuan di salah satu TPS 050, sebenarnya ada 2 tetapi yang satunya di TPS 02 sudah terselesaikan dan aman.

Dijelaskan. awal mulai kejadian di TPS 02. Tetapi tidak ditemukan pelanggaran dikarenakan orang yang mencoblos di TPS tersebut sudah lansia sudah 70 tahunan umurnya. Dan bahkan sudah diurus oleh anaknya pindah memilih. Sehingga terpenuhi unsurnya bahwa itu tidak PSU.

Baca Juga :  Nah! Giliran Menkumham Minta Tolong ke AHY dan SBY

“Jadi untuk di Lamandau ini yang PSU cuman di satu TPS 050,  setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas pengawas dan KPPS ternyata ada 5 keluarga pindah memilih dari luar beralamatkan di luar Lamandau ,” katanya Sabtu (17/2/2024).

Pemilih yang memiliki KTP-el luar daerah lamandau dan tidak memiliki A-5 Pindah Memilih, dan hanya melampirkan foto copy Surat Domisili dari Kelurahan setempat. Oleh petugas KPPS ia dilayani sebagai Pemilih DPTb dan di beri Surat suara 2 Jenis.

“Tetapi kita tidak bisa juga menyalahkan pengawas dan petugas mungkin mereka kelelahan dan kewalahan dalam melayani, dan untuk kotak suara apa yang dilakukan PSU kita belum bisa menentukan biar KPU nanti yang memastikan,” tuturnya.

Dari peserta pemilu baik dari saksi peserta pemilu, dari tim kampanye, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan jika nanti akan dilakukan PSU.

Baca Juga :  Anies: Kita Ingin Indonesia Menjadi Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

“Kita sudah konfirmasi juga dari saksi untuk semua kecamatan yang kita hubungi secara langsung, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan dan semua aman,” jelasnya.

Adapun kapan dilaksanakannya itu nanti KPU yang menentukan, mempersiapkan waktu dan tempatnya dan setelah itu mereka mencetak C6 untuk disebarkan lagi kepada pemilih di TPS tersebut untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang.

“Yang jelas nanti ada pemberitahuan juga kepada Partai Politik   (Parpol) terkait saksi dan lain sebagainya, seperti saksi parpol tim kampanye,” ujar Yustedi.

Dilakukan PSU itu 10 hari setelah pemungutan suara kemarin sekitar tanggal 24 Februari 2024 ini. “Tetapi tergantung mereka kapan bisanya untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” bebernya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamandau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni TPS 050 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kasusnya adalah ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal surat domisili foto copy saja.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi, membenarkan kejadian tersebut. Dan pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan. Bahwa pada Rabu 14 Februari terindikasi ada temuan di salah satu TPS 050, sebenarnya ada 2 tetapi yang satunya di TPS 02 sudah terselesaikan dan aman.

Dijelaskan. awal mulai kejadian di TPS 02. Tetapi tidak ditemukan pelanggaran dikarenakan orang yang mencoblos di TPS tersebut sudah lansia sudah 70 tahunan umurnya. Dan bahkan sudah diurus oleh anaknya pindah memilih. Sehingga terpenuhi unsurnya bahwa itu tidak PSU.

Baca Juga :  Nah! Giliran Menkumham Minta Tolong ke AHY dan SBY

“Jadi untuk di Lamandau ini yang PSU cuman di satu TPS 050,  setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas pengawas dan KPPS ternyata ada 5 keluarga pindah memilih dari luar beralamatkan di luar Lamandau ,” katanya Sabtu (17/2/2024).

Pemilih yang memiliki KTP-el luar daerah lamandau dan tidak memiliki A-5 Pindah Memilih, dan hanya melampirkan foto copy Surat Domisili dari Kelurahan setempat. Oleh petugas KPPS ia dilayani sebagai Pemilih DPTb dan di beri Surat suara 2 Jenis.

“Tetapi kita tidak bisa juga menyalahkan pengawas dan petugas mungkin mereka kelelahan dan kewalahan dalam melayani, dan untuk kotak suara apa yang dilakukan PSU kita belum bisa menentukan biar KPU nanti yang memastikan,” tuturnya.

Dari peserta pemilu baik dari saksi peserta pemilu, dari tim kampanye, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan jika nanti akan dilakukan PSU.

Baca Juga :  Anies: Kita Ingin Indonesia Menjadi Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

“Kita sudah konfirmasi juga dari saksi untuk semua kecamatan yang kita hubungi secara langsung, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan dan semua aman,” jelasnya.

Adapun kapan dilaksanakannya itu nanti KPU yang menentukan, mempersiapkan waktu dan tempatnya dan setelah itu mereka mencetak C6 untuk disebarkan lagi kepada pemilih di TPS tersebut untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang.

“Yang jelas nanti ada pemberitahuan juga kepada Partai Politik   (Parpol) terkait saksi dan lain sebagainya, seperti saksi parpol tim kampanye,” ujar Yustedi.

Dilakukan PSU itu 10 hari setelah pemungutan suara kemarin sekitar tanggal 24 Februari 2024 ini. “Tetapi tergantung mereka kapan bisanya untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” bebernya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru