PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal. Menurutnya, wacana penundaan hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pelantikan harus dilakukan sesuai jadwal, kecuali ada putusan MK terkait sengketa yang perlu ditunggu. Kepala daerah yang tidak bersengketa sudah seharusnya dilantik Februari 2025,” ujar Rahmat dilansir dari ANTARA, Rabu (15/1).
Ia menegaskan, wacana penundaan pelantikan demi alasan keserentakan tidak dapat diterima. Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, terdapat 309 perkara yang terdaftar di MK. Artinya, lebih dari 200 kepala daerah terpilih tanpa sengketa terpaksa menunggu proses hukum selesai.
“Kondisi ini merugikan masyarakat yang telah menaruh harapan pada kepala daerah terpilih. Janji-janji yang diutarakan saat kampanye tak kunjung bisa diwujudkan,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat memicu kekosongan jabatan di sejumlah daerah. Akibatnya, posisi penjabat kepala daerah harus diperpanjang, yang berpotensi menghambat berbagai tugas pemerintahan.
Ia khawatir, penundaan pelantikan malah menimbulkan persoalan baru jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tertentu.
“Jika PSU terjadi, alasan untuk menunda pelantikan bisa muncul lagi. Jangan sampai ini terus berulang,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari.
Namun, rencana penundaan pelantikan hingga seluruh sengketa selesai di MK akan memundurkan jadwal menjadi 13 Maret 2025.
Rahmat menilai pemerintah harus memprioritaskan pelantikan sesuai jadwal agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pelaksanaan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas di daerah,” pungkasnya. (ant)