PROKALTENG.CO – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara. Ada kejadian menghebohkan adanya temuan salah satu timses Pasangan Calon (Paslon), diduga membagikan uang kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU, Jumat (14/3/2025).
Atas kejadian menghebohkan tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelidiki dugaan praktik money politik yang terjadi.
Dalam video yang beredar, Jumat (14/3), aparat kepolisian dan TNI setempat mengamankan beberapa warga yang diduga melakukan money politik dan menutup indentitas terduga pelaku dengan sarung.
Dugaan pelanggaran ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. “Dugaan ini sedang didalami lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu. Secepatnya akan ditindaklanjuti bila Gakkumdu menganggap ada cukup bukti dan unsur pelanggaran terpenuhi,” ujarnya, Jumat (14/3).
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini berada dalam penanganan Bawaslu Barito Utara.
“Sedang ditangani oleh Bawaslu Barito Utara. Jika terbukti melanggar Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan, sanksinya bisa bersifat administratif maupun pidana,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi pidana bisa berupa kurungan dan denda jika terbukti melakukan pelanggaran money politik. ”Sanksinya pasal 187 A, sanksi 36 bulan paling lama 72 bulan, denda 200 jt paling banyak 1 M,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diskualifikasi calon yang diduga terlibat, Nurhalina menegaskan bahwa hal itu akan bergantung pada hasil kajian lebih lanjut. “Tergantung hasil kajiannya nanti arahnya ke mana,” tambahnya.(hfz)