JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan Surat Edaran
(SE) ke KPU daerah agar menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020
yang berintegritas. Hal ini dilakukan pasca tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu
Setiawan oleh KPK.
Ketua KPU Arief Budiman
mengatakan, semua kebijakan dan proses pemilu harus dilaksanakan mengacu dan
patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan. Bukan karena hal atau
adanya kepentingan lain. “Itu kita sudah tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil
mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang,†kata Arief di Jakarta, Senin
(13/1).
Ia mencontohkan, pergantian antar
waktu (PAW) yang menjerat salah satu Wahyu Setiawan sebenarnya sudah
membuktikan jika tidak ada celah untuk bermain dalam penentuan PAW anggota
legislatif.
Secara kolektif kolegial,
sebanyak dua kali permohonan dari PDIP yang meminta PAW atas nama Harun Masiku
tidak bisa dikabulkan KPU. Arief mengatakan pada pleno, tidak ada pandangan
berbeda dari seluruh komisioner. Begitu pula dengan usulan untuk meloloskan
kader PDIP Harun Masiku. Menurutnya, Harun tidak bisa menjadi anggota DPR RI
PAW karena tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Sebab, pengganti seharusnya
adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah anggota legislator terpilih.
“Itu bukan hal yang mudah. Tentu perlu waktu. Tetapi KPU mesti tunjukkan
kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh apapun. Kecuali tunduk
dan patuh pada perintah undang-undang,†paparnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenuhi
kekurangan anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terlebih
dalam menghadapi Pilkada Tahun 2020.
“Kita lihat ada kekurangan
anggaran dari yang diajukan sebanyak Rp 147 Milliar. Sementara Kemenkeu baru
menyiapkan Rp. 10 Miliar. Sedangkan kita mau menghadapi Pilkada di 270 daerah.
Maka secepat mungkin kami meminta kepada Menteri Keuangan agar kekurangan ini
dipenuhi. Setelah dipenuhi, akan diserahkan kepada DKPP untuk dikelola anggaran
tersebut,†kata Tito di Jakarta, Senin (13/1).
Ia menjelaskan, sebagai
konsekuensi dari perpindahan sekretariat DKPP dari Bawaslu ke Kemendagri,
pihaknya harus menjamin ketersediaan dan pemenuhan anggaran DKPP secara baik.
“Adanya DKPP yang di Tahun 2019 akhir itu sudah migrasi. Yang tadinya di bawah
Bawaslu sekarang pindah ke Kemendagri organisasinya. Saya sudah menyampaikan
dalam rapat nasional DKPP seluruh Indonesia, Kemendagri akan memberikan
supporting untuk organisasi personel dan anggaran,†papar mantan Kapolri ini.
Meski demikian, Tito menjamin tak
akan turut serta dalam pengambilan keputusan strategis dalam tubuh DKPP. “Kami
hanya mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Tidak ikut campur mengenai
pekerjaan. Independensi DKPP selama ini kami anggap sangat positif. Kita tidak
ingin mengintervensi, hanya supporting saja,†pungkasnya. (khf/fin/rh/kpc)