32.1 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Ketua Fraksi: Pernyataan Bamsoet soal Amandemen UUD Bukan Sikap Golkar

PROKALTENG.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan, pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 harus rampung sebelum lengser adalah pernyataan sebagai Ketua MPR maupun sebagai pribadi, bukan representasi dari sikap Partai Golkar.

Menurut Idris, sebagai Ketua MPR yang menjadi speaker dari fraksi-fraksi di MPR, Bamsoet boleh-boleh saja menyampaikan hasil dengar pendapat dari berbagai kalangan.

Tetapi, sikap resmi MPR terkait hasil rumusan dari Badan Kajian MPR harus diputuskan dalam Rapat Gabungan. Dan proses tersebut masih sangat panjang.

"Saya sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR, bersama pimpinan yang lain telah meminta Kepada Bapak Bamsoet agar saat bicara soal Amandemen Konstitusi, juga hendaknya menyampaikan juga sikap Fraksi Partai Golkar," ungkap Idris Laena dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Kedepankan Sikap Saling Menghargai dan Menghormati

Ditegaskannya, terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada dasarnya Fraksi Partai Golkar dapat menerimanya. Asalkan dasar hukumnya cukup dengan Undang-undang.

Namun jika dasar hukumnya dengan TAP MPR atau penambahan pasal dalam UUD NRI 1945 yang berarti harus mengamandemen konstitusi, maka perlu pertimbangan yang sangat matang dan dan itu tidak mendesak untuk dilakukan.

Fraksi Golkar, tambahnya, telah menggodok masukan-masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi yang justru memberi masukan bahwa amandemen konstitusi ini harus diperhitungkan sebaik mungkin.

Agar amandemen konstitusi tidak terjadi kekeliruan dalam membuat kebijakan. "Untuk diingat, bahwa kita tidak mengenal istilah amandemen terbatas. Dan jika amandemen dilakukan, banyak sekali kepentingan politik yang ikut ambil kesempatan," ujarnya mewanti-wanti.

Baca Juga :  Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Maju Pilpres 2024

PROKALTENG.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan, pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 harus rampung sebelum lengser adalah pernyataan sebagai Ketua MPR maupun sebagai pribadi, bukan representasi dari sikap Partai Golkar.

Menurut Idris, sebagai Ketua MPR yang menjadi speaker dari fraksi-fraksi di MPR, Bamsoet boleh-boleh saja menyampaikan hasil dengar pendapat dari berbagai kalangan.

Tetapi, sikap resmi MPR terkait hasil rumusan dari Badan Kajian MPR harus diputuskan dalam Rapat Gabungan. Dan proses tersebut masih sangat panjang.

"Saya sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR, bersama pimpinan yang lain telah meminta Kepada Bapak Bamsoet agar saat bicara soal Amandemen Konstitusi, juga hendaknya menyampaikan juga sikap Fraksi Partai Golkar," ungkap Idris Laena dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Kedepankan Sikap Saling Menghargai dan Menghormati

Ditegaskannya, terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada dasarnya Fraksi Partai Golkar dapat menerimanya. Asalkan dasar hukumnya cukup dengan Undang-undang.

Namun jika dasar hukumnya dengan TAP MPR atau penambahan pasal dalam UUD NRI 1945 yang berarti harus mengamandemen konstitusi, maka perlu pertimbangan yang sangat matang dan dan itu tidak mendesak untuk dilakukan.

Fraksi Golkar, tambahnya, telah menggodok masukan-masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi yang justru memberi masukan bahwa amandemen konstitusi ini harus diperhitungkan sebaik mungkin.

Agar amandemen konstitusi tidak terjadi kekeliruan dalam membuat kebijakan. "Untuk diingat, bahwa kita tidak mengenal istilah amandemen terbatas. Dan jika amandemen dilakukan, banyak sekali kepentingan politik yang ikut ambil kesempatan," ujarnya mewanti-wanti.

Baca Juga :  Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Maju Pilpres 2024

Terpopuler

Artikel Terbaru