PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Kantor KPU Kalteng, Kamis (11/9). Persidangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng.
Laporan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025. PMII Kalteng menuding Bawaslu Kalteng tidak proporsional, akuntabel, dan transparan dalam menangani dugaan praktik politik uang di Kabupaten Barito Utara pada tahapan Pilkada 2024.
Ketua PKC PMII Kalteng Fikri Haikal bersama pengurusnya, yakni Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi, menilai penanganan perkara tersebut menyimpang dari prosedur hukum.
”Penanganan dugaan politik uang tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalteng, yakni Anyualatha Haridison dari unsur masyarakat dan Tity Yukrisna dari unsur KPU.
Dalam persidangan, Fikri Haikal dan kawan-kawan mengajukan petitum agar Majelis DKPP menyatakan Bawaslu Kalteng terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka juga meminta sanksi pemberhentian terhadap Ketua Bawaslu serta sanksi peringatan keras terakhir bagi seluruh anggota Bawaslu Kalteng.
“Ini wujud kecintaan kami dan menjaga marwah demokrasi di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah ini. Kami ingin kebenaran itu terang dalam persidangan ini, kami prihatin atas apa yang telah terjadi yang dilakukan Bawaslu Kalteng. Jargon integritas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi itu hanya kalimat belaka yang terjadi di tubuh Bawaslu Kalteng saat ini,” pungkasnya. (hfz)