30.1 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Partai Gelora Resmi Terima 3 SK Menkumham

Partai
Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah menerima secara fisik
tiga Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait Pengesahan Badan Hukum Partai
Gelora yang telah dilakukan penyerahan secara virtual pada Selasa (2/6) lalu.

“SK
Menkumham secara resmi sudah kita ambil, setelah dilakukan penyerahan secara
virtual pada Selasa 2 juni 2020 jam 14.00 WIB,” ujar Sekretaris Jenderal Partai
Gelora Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Menurut
Mahfuz, SK Menkumham RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tersebut, diambil
langsung oleh dirinya selaku Sekjen Partai Gelora di kantor Kemenkumham di
bilangan, Kuningan, Jakarta Selatan.

“SK
tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen AHU Pak Cahyo Muzhar Rahardian
SH, LLM, dan didampingi Direktur Tata Negara, Dr Baroto, SH, MH,” jelasnya.

Mahfuz
mengatakan, SK Menkumham itu berisikan tiga SK, yakni SK Badan Hukum Partai
Gelora, SK AD dan ART, serta SK Kepengurusan DPN.

Usai
mengambil SK Menkumham tersebut, Mahfuz bertemu dengan Ketua Umum Partai Gelora
Muhammad Anis Matta, Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah dan beberapa pengurus
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di suatu tempat di Patra Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  Dari Puan Maharani, 10.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kalteng

SK
Menkumham tersebut, lantas diberikan kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta
untuk dibuka secara bersama-bersama. Mahfuz kemudian diminta Anis Matta
membacakan satu per satu SK Menkumham.

Dalam
kesempatan itu, Mahfuz juga diminta memperlihakan logo Partai Gelora yang telah
disahkan. Logo tersebut terinspirasi dari gulungan ombak lautan, serta memiliki
makna kehidupan dan energi, yang diberi nama gelombang.

Mahfuz
Sidik menyatakan diperlukan adanya satu arus baru di mana bangsa Indonesia
tidak terjebak dalam inferiority complex (rasa rendah diri).

“Kita
bangun keyakinan dan visi baru bahwa Indonesia mampu menjadi aktor dunia. Dan
situasi krisis yang sedang melanda dunia saat ini bisa menjadi momentum untuk
memulai visi itu,” ungkapnya.

Seperti
diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi
menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun
2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Selasa (2/6/2020) pagi ini,
sehari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila.

Baca Juga :  Putri Wapres Ma'ruf Amin Gandeng Raffi Ahmad Maju di Pilkada

Penyerahan
dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly
kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Penyerahan
SK Menkumham tersebut, sudah sesuai timeline yang dibuat Partai Gelora. Dimulai
pada 28 Oktober 2019, piagam pendirian Partai Gelora.

Lalu,
pada 10 November 2019 dilakukan deklarasi pendirian Partai Gelora dan
pelantikan pengurus pusat yang terdiri dari Majeis Permusyawaratan Nasional,
dan Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Nasional

Kemudian
pada 11 November 2019, pendaftaran Akta Notaris Partai Gelora. Pada 12 Nov 2019
sampai dengan 12 Maret 2020 dilakukan pembentukan struktur tingkat provinsi,
kabupaten, kota dan kecamatan, serta pelengkapan persyaratan administratif
untuk pendaftaran.

Selanjutnya
pada 31 Maret 2020 dilakukan pendaftaran Partai Gelora ke Kemenkumham, dan pada
19 Mei 2020 SK Menkumham ditandatangani, serta pada 2 Juni 2020 dilakukan
penyerahan SK Menkumham ke Partai Gelora.
 

Partai
Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah menerima secara fisik
tiga Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait Pengesahan Badan Hukum Partai
Gelora yang telah dilakukan penyerahan secara virtual pada Selasa (2/6) lalu.

“SK
Menkumham secara resmi sudah kita ambil, setelah dilakukan penyerahan secara
virtual pada Selasa 2 juni 2020 jam 14.00 WIB,” ujar Sekretaris Jenderal Partai
Gelora Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Menurut
Mahfuz, SK Menkumham RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tersebut, diambil
langsung oleh dirinya selaku Sekjen Partai Gelora di kantor Kemenkumham di
bilangan, Kuningan, Jakarta Selatan.

“SK
tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen AHU Pak Cahyo Muzhar Rahardian
SH, LLM, dan didampingi Direktur Tata Negara, Dr Baroto, SH, MH,” jelasnya.

Mahfuz
mengatakan, SK Menkumham itu berisikan tiga SK, yakni SK Badan Hukum Partai
Gelora, SK AD dan ART, serta SK Kepengurusan DPN.

Usai
mengambil SK Menkumham tersebut, Mahfuz bertemu dengan Ketua Umum Partai Gelora
Muhammad Anis Matta, Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah dan beberapa pengurus
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di suatu tempat di Patra Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  Dari Puan Maharani, 10.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kalteng

SK
Menkumham tersebut, lantas diberikan kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta
untuk dibuka secara bersama-bersama. Mahfuz kemudian diminta Anis Matta
membacakan satu per satu SK Menkumham.

Dalam
kesempatan itu, Mahfuz juga diminta memperlihakan logo Partai Gelora yang telah
disahkan. Logo tersebut terinspirasi dari gulungan ombak lautan, serta memiliki
makna kehidupan dan energi, yang diberi nama gelombang.

Mahfuz
Sidik menyatakan diperlukan adanya satu arus baru di mana bangsa Indonesia
tidak terjebak dalam inferiority complex (rasa rendah diri).

“Kita
bangun keyakinan dan visi baru bahwa Indonesia mampu menjadi aktor dunia. Dan
situasi krisis yang sedang melanda dunia saat ini bisa menjadi momentum untuk
memulai visi itu,” ungkapnya.

Seperti
diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi
menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun
2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Selasa (2/6/2020) pagi ini,
sehari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila.

Baca Juga :  Putri Wapres Ma'ruf Amin Gandeng Raffi Ahmad Maju di Pilkada

Penyerahan
dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly
kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Penyerahan
SK Menkumham tersebut, sudah sesuai timeline yang dibuat Partai Gelora. Dimulai
pada 28 Oktober 2019, piagam pendirian Partai Gelora.

Lalu,
pada 10 November 2019 dilakukan deklarasi pendirian Partai Gelora dan
pelantikan pengurus pusat yang terdiri dari Majeis Permusyawaratan Nasional,
dan Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Nasional

Kemudian
pada 11 November 2019, pendaftaran Akta Notaris Partai Gelora. Pada 12 Nov 2019
sampai dengan 12 Maret 2020 dilakukan pembentukan struktur tingkat provinsi,
kabupaten, kota dan kecamatan, serta pelengkapan persyaratan administratif
untuk pendaftaran.

Selanjutnya
pada 31 Maret 2020 dilakukan pendaftaran Partai Gelora ke Kemenkumham, dan pada
19 Mei 2020 SK Menkumham ditandatangani, serta pada 2 Juni 2020 dilakukan
penyerahan SK Menkumham ke Partai Gelora.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru