Site icon Prokalteng

RUU DKJ yang Gubernurnya Dipilih Presiden Disebut Kangkangi Demokrasi, Ganjar: Nggak Juga

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat melakukan kunjungan pada kampanye di Rumah Pelatihan Dewan Pengurus Cabang Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

PROKALTENG.CO –  Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo membantah bahwa Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengangkangi demokrasi. Pasalnya, RUU yang sudah menjadi inisiatif DPR itu memuat perihal Gubernur DKI yang tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi ditunjuk langsung presiden.

“Nggak juga (mengangkangi demokrasi),” ujar Ganjar kepada wartawan usai silaturahmi kebangsaan di Gereja Katedral Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/12) malam.

Politikus PDIP itu beranggapan, RUU DKJ tak membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran hanya karena gubernurnya tak lagi dipilih langsung oleh warga.

“Kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk aja,” ucapnya.

Namun begitu, ia membantah pernyataan cawapresnya sendiri yang menyamakan Jakarta dengan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) usai tak lagi menjadi ibu kota.

“Nggak, beda,” singkat Ganjar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md, tak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Menurut Mahfud, adanya RRU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” kata Mahfud.

Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti di Jogjakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (pri/jawapos.com)

Exit mobile version