26.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Pleno Terbuka KPU Kapuas Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final pada 4 Februari 2025 yang mengonfirmasi hasil Pilkada di Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pleno ini diselenggarakan sesuai dengan instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat tanggal 4 Februari 2024, yang meminta penetapan pasangan calon terpilih segera dilakukan pasca putusan MK.

“Proses ini merupakan tahapan penting yang menandai selesainya seluruh rangkaian Pilkada di tingkat KPU. Kami berharap pasangan terpilih, H. Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, dapat menjalankan amanah dengan baik serta mewujudkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat Kapuas,” ujar Deden.

Baca Juga :  WMY-Habib Deklarasi, Targetkan 90 Persen Suara di Gunung Mas

Deden juga berharap agar pasangan terpilih dapat bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan.

“Visi dan misi yang telah disampaikan harus dijadikan panduan untuk mewujudkan Kapuas yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, proses Pilkada Kapuas kini memasuki tahapan terakhir.

Deden menambahkan, pada esok hari pihaknya akan menyerahkan usulan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas.

“Setelah penyerahan kepada DPRD, proses pelantikan akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian ke pemerintah pusat untuk pelantikan resmi,” tutup Deden. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final pada 4 Februari 2025 yang mengonfirmasi hasil Pilkada di Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pleno ini diselenggarakan sesuai dengan instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat tanggal 4 Februari 2024, yang meminta penetapan pasangan calon terpilih segera dilakukan pasca putusan MK.

“Proses ini merupakan tahapan penting yang menandai selesainya seluruh rangkaian Pilkada di tingkat KPU. Kami berharap pasangan terpilih, H. Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, dapat menjalankan amanah dengan baik serta mewujudkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat Kapuas,” ujar Deden.

Baca Juga :  WMY-Habib Deklarasi, Targetkan 90 Persen Suara di Gunung Mas

Deden juga berharap agar pasangan terpilih dapat bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan.

“Visi dan misi yang telah disampaikan harus dijadikan panduan untuk mewujudkan Kapuas yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, proses Pilkada Kapuas kini memasuki tahapan terakhir.

Deden menambahkan, pada esok hari pihaknya akan menyerahkan usulan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas.

“Setelah penyerahan kepada DPRD, proses pelantikan akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian ke pemerintah pusat untuk pelantikan resmi,” tutup Deden. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru