27.5 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Bawaslu Palangka Raya Ungkap Pelanggaran Pemilu di Dua TPS, Rekomendasi Dikirim ke KPU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 06 dan TPS 030, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Temuan ini disampaikan Endrawati dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (5/12).

Menurut Endrawati, pelanggaran di TPS 06 sempat diduga mengarah pada tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 198A. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, insiden tersebut dikategorikan sebagai kesalahpahaman dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Awalnya memang kami menduga ada pelanggaran, namun setelah diperiksa lebih lanjut, kami menyimpulkan itu bukan tindak pidana pemilu. Secara fisik tidak ada bukti, meski ada upaya menghalangi tugas pengawas TPS secara verbal,” ujarnya.

Baca Juga :  Khusus Bidang Pendidikan, Wakil Rakyat Ini Dorong Penambahan SMK

Insiden di TPS 06 diawali dengan keributan antara pengawas TPS dan Ketua KPPS setempat saat awal pemungutan suara. Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut, Bawaslu tetap menganggap kejadian ini serius.

Sementara itu, di TPS 030 ditemukan enam pemilih yang tidak memiliki KTP setempat maupun surat keterangan pindah memilih, tetapi tetap diizinkan untuk mencoblos. Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran kode etik ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU. Surat rekomendasi telah kami sampaikan, baik dalam bentuk file maupun subcopy kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti,” terang Endrawati.

Baca Juga :  Daftar Pilpres ke KPU, Anies Kenang saat Ditawari jadi Bacapres

Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiobudi, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan disiplin petugas pemilu. Menurutnya, KPPS memegang peran penting dalam menjaga integritas pemilu, sehingga pelatihan dan pengawasan harus diperketat.

“Kerja KPPS sangat menentukan kualitas pemilu. Pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dicegah jika petugas memahami aturan dengan baik,” kata Eko.

Kasus pelanggaran di TPS 06 dan TPS 030 ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Dengan adanya rekomendasi tersebut, Bawaslu berharap KPU Kota Palangka Raya segera mengambil langkah perbaikan guna memastikan pemilu yang lebih baik di masa depan. (ndo/b-5)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 06 dan TPS 030, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Temuan ini disampaikan Endrawati dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (5/12).

Menurut Endrawati, pelanggaran di TPS 06 sempat diduga mengarah pada tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 198A. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, insiden tersebut dikategorikan sebagai kesalahpahaman dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Awalnya memang kami menduga ada pelanggaran, namun setelah diperiksa lebih lanjut, kami menyimpulkan itu bukan tindak pidana pemilu. Secara fisik tidak ada bukti, meski ada upaya menghalangi tugas pengawas TPS secara verbal,” ujarnya.

Baca Juga :  Khusus Bidang Pendidikan, Wakil Rakyat Ini Dorong Penambahan SMK

Insiden di TPS 06 diawali dengan keributan antara pengawas TPS dan Ketua KPPS setempat saat awal pemungutan suara. Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut, Bawaslu tetap menganggap kejadian ini serius.

Sementara itu, di TPS 030 ditemukan enam pemilih yang tidak memiliki KTP setempat maupun surat keterangan pindah memilih, tetapi tetap diizinkan untuk mencoblos. Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran kode etik ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU. Surat rekomendasi telah kami sampaikan, baik dalam bentuk file maupun subcopy kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti,” terang Endrawati.

Baca Juga :  Daftar Pilpres ke KPU, Anies Kenang saat Ditawari jadi Bacapres

Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiobudi, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan disiplin petugas pemilu. Menurutnya, KPPS memegang peran penting dalam menjaga integritas pemilu, sehingga pelatihan dan pengawasan harus diperketat.

“Kerja KPPS sangat menentukan kualitas pemilu. Pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dicegah jika petugas memahami aturan dengan baik,” kata Eko.

Kasus pelanggaran di TPS 06 dan TPS 030 ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Dengan adanya rekomendasi tersebut, Bawaslu berharap KPU Kota Palangka Raya segera mengambil langkah perbaikan guna memastikan pemilu yang lebih baik di masa depan. (ndo/b-5)

Terpopuler

Artikel Terbaru