26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Gugat Hasil Pilkada Batara, MK Jadi Harapan Terakhir Pasangan Gogo-Helo

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.

MK menjadi harapan terakhir pasangan Gogo-Helo setelah sempat unggul 8 suara pada pilkada serentak 2024 lalu. Kemenangan itu pupus setelah paslon ini kalah telak pada pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu. Pesaing mereka atau pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi- Saja) berbalik unggul 339 suara.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Batara juga telah melaksanakan pleno tingkat kabupaten pada Senin (24/3). Lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan peraih suara sah terbanyak atau pada pemilihan bupati dan wakil bupati adalah paslon nomor unut 02, Agi-Saja.

Saat itu Ketua KPU Batara menjabarkan, perolehan suara pasangan Agi-Saja pada PSU di TPS 04 Desa Malawaken adalah 265 suara, sedang- kan pasangan H Gogo Pur- man Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendapatkan 236 suara.

Di TPS 01 Kelu- rahan Melayu, pasangan Agi-Saja merah 326 suara, sedangkan pasangan Gogo- Helo mendapat 185 suara Apabila dijumlahkan den gan raihan suara pada hasil pemilihan sebelumnya, pasangan Purman Jaya Gogo Hendro Nakalelo (paslon 01) mengoleksi 42.239 suara sah,

sedangkan pasangan Ahmad Gunadi-Satrajaya (paslon (2) memperoleh 42.578 suara sah. Selang dua hari usai pleno KPU, tim Gogo-Helo langsung melayangkan gugatan ke MK RI. Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada Batara nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3), sekitar pukul 23.31 WIB.

Ketua tim hukum pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret lalu

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatan, yang jelas sesuai dengan kondisi yang terjadi,” kat anya saat dihubungi Kalteng Pos (grup prokalteng.co) via telepon, Jumat (28/3)

Baca Juga :  Anies Disarankan Jadi Menteri di Kabinet Presiden Terpilih

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumus karena bukti dugaan poluk uang sudah sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetap kan beberapa tersangka kasus ini.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini mencederal proses demokrasi di Kabupaten Batara Masyarakat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi ini.

“Mengenai jadwal di MK, kami menunggu saja. Karena batas terakhir pen- gajuan gugatan ke MK pada 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir ini.

Menyikapi gugatan itu, Jubendri Lustemando selaku tim hukum pasangan Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon Gogo-Helo. “Itu hak mereka, sama seperti kami dahulu juga pernah menggugat ucapnya

Jubendri mengatakan, ketika pasangan Agi-Saja melayangkan gugatan ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal pada dua TPS Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.

“Hakim MIK berkeyakinan sama dengan kami yang menggaga, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk unmenggelar PSU TPS, yakni TPS01 Melayu dan TPS 04 Mala waken,” terang Jubendri

Diterangkan Jubendri keberatan tim hukum Ag- Saja saat itu tercatat resmi di dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi secara berjenjang di tahapan pleno kecamatan dan kabupaten, terkait temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Keberatan ini yang dipertimbangkan oleh hakim MK, dan harus mampu dibuktikan,” ucapnya.

Mengenai gagatan pas angan Gogo-Helo, Jubendri menyebut proses pilkada di Batara sudah berjalan sebelumnya 99,02 persen. Artinya, hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSLL

“Menurut kami, sekarang sudah 100 persen selesal pelaksanaan pemilu di Barito Utara dan kami meyakini hasil itu sudah final,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan nya, dalam pandangan tim hukum Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau Indikasi pelanggaran pada dua TPS yang digelar PSU dan hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara

Baca Juga :  Jika Jadi Presiden, Anies Ingin Setarakan Hak Pekerja dan Pengusaha

“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan oleh kami maupun Bawaslu dan jajarannya yang seki- ranya berakibat fatal sep erti temuan sebelumnya,” katanya.

“PSU di dua TPS itu sudah sukses digelar KPU Barito Utara bersama jajaran. Bawasha juga mengawasi dengan ketat di dua TPS, ada panwascam, PKD dan PTPS” tambahnya.

Namun, karena ada gu gatan dari pasangan Gogo- Helo, pihaknya siap untuk beracara di MK. “Kami akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK. Kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di MK,” tegasnya.

Menyikapi kondisi politik yang terjadi di Kabupaten Batara, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) babak kedua ini kemungki nan tidak akan berlangsung lama, kecuali ditemukan bukti baru yang kuat.

“Hukum berpegang pada pembuktian empiris, bukan asumsi tanpa dasar. Meski sudah ada beberapa ter sangka yang ditetapkan, hal itu belum cukup untuk menggugurkan hasil pe milihan, kecuali ada bukti jelas yang menghubungkan dugaan pelanggaran dengan perubahan suara pemilih di dua TPS yang digelar PSU kata Ricky kepada Kaleng Pos, Rabu (2/4).

Ia menjelaskan, gugatan ini berpotensi sengit, tetapi tetap berada dalam batas waktu yang wajar. Pasalnya, kasus ini telah melalui pemeriksaan di Bawaslu Kalteng dan tidak ditemu kan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, jika ada bukti bana yang mampu mengisi celah hukum yang ada, maka arah sengketa bisa berubah drastis.

Ricky mengingatkan agar semua pihak mempertimbang- kan masa depan politik dengan strategi yang lebih bijak.

“Daripada terus berpolemik, lebih baik meny lapkan diri untuk kontestasi masa mendatang. Tidak perlu mengorbank- an segalanya untuk satu pertarungan, sementara masih ada kesempatan lain yang lebih matang pada kemudian hari,” ucapnya. (ovi/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.

MK menjadi harapan terakhir pasangan Gogo-Helo setelah sempat unggul 8 suara pada pilkada serentak 2024 lalu. Kemenangan itu pupus setelah paslon ini kalah telak pada pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu. Pesaing mereka atau pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi- Saja) berbalik unggul 339 suara.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Batara juga telah melaksanakan pleno tingkat kabupaten pada Senin (24/3). Lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan peraih suara sah terbanyak atau pada pemilihan bupati dan wakil bupati adalah paslon nomor unut 02, Agi-Saja.

Saat itu Ketua KPU Batara menjabarkan, perolehan suara pasangan Agi-Saja pada PSU di TPS 04 Desa Malawaken adalah 265 suara, sedang- kan pasangan H Gogo Pur- man Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendapatkan 236 suara.

Di TPS 01 Kelu- rahan Melayu, pasangan Agi-Saja merah 326 suara, sedangkan pasangan Gogo- Helo mendapat 185 suara Apabila dijumlahkan den gan raihan suara pada hasil pemilihan sebelumnya, pasangan Purman Jaya Gogo Hendro Nakalelo (paslon 01) mengoleksi 42.239 suara sah,

sedangkan pasangan Ahmad Gunadi-Satrajaya (paslon (2) memperoleh 42.578 suara sah. Selang dua hari usai pleno KPU, tim Gogo-Helo langsung melayangkan gugatan ke MK RI. Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada Batara nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3), sekitar pukul 23.31 WIB.

Ketua tim hukum pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret lalu

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatan, yang jelas sesuai dengan kondisi yang terjadi,” kat anya saat dihubungi Kalteng Pos (grup prokalteng.co) via telepon, Jumat (28/3)

Baca Juga :  Anies Disarankan Jadi Menteri di Kabinet Presiden Terpilih

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumus karena bukti dugaan poluk uang sudah sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetap kan beberapa tersangka kasus ini.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini mencederal proses demokrasi di Kabupaten Batara Masyarakat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi ini.

“Mengenai jadwal di MK, kami menunggu saja. Karena batas terakhir pen- gajuan gugatan ke MK pada 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir ini.

Menyikapi gugatan itu, Jubendri Lustemando selaku tim hukum pasangan Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon Gogo-Helo. “Itu hak mereka, sama seperti kami dahulu juga pernah menggugat ucapnya

Jubendri mengatakan, ketika pasangan Agi-Saja melayangkan gugatan ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal pada dua TPS Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.

“Hakim MIK berkeyakinan sama dengan kami yang menggaga, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk unmenggelar PSU TPS, yakni TPS01 Melayu dan TPS 04 Mala waken,” terang Jubendri

Diterangkan Jubendri keberatan tim hukum Ag- Saja saat itu tercatat resmi di dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi secara berjenjang di tahapan pleno kecamatan dan kabupaten, terkait temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Keberatan ini yang dipertimbangkan oleh hakim MK, dan harus mampu dibuktikan,” ucapnya.

Mengenai gagatan pas angan Gogo-Helo, Jubendri menyebut proses pilkada di Batara sudah berjalan sebelumnya 99,02 persen. Artinya, hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSLL

“Menurut kami, sekarang sudah 100 persen selesal pelaksanaan pemilu di Barito Utara dan kami meyakini hasil itu sudah final,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan nya, dalam pandangan tim hukum Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau Indikasi pelanggaran pada dua TPS yang digelar PSU dan hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara

Baca Juga :  Jika Jadi Presiden, Anies Ingin Setarakan Hak Pekerja dan Pengusaha

“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan oleh kami maupun Bawaslu dan jajarannya yang seki- ranya berakibat fatal sep erti temuan sebelumnya,” katanya.

“PSU di dua TPS itu sudah sukses digelar KPU Barito Utara bersama jajaran. Bawasha juga mengawasi dengan ketat di dua TPS, ada panwascam, PKD dan PTPS” tambahnya.

Namun, karena ada gu gatan dari pasangan Gogo- Helo, pihaknya siap untuk beracara di MK. “Kami akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK. Kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di MK,” tegasnya.

Menyikapi kondisi politik yang terjadi di Kabupaten Batara, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) babak kedua ini kemungki nan tidak akan berlangsung lama, kecuali ditemukan bukti baru yang kuat.

“Hukum berpegang pada pembuktian empiris, bukan asumsi tanpa dasar. Meski sudah ada beberapa ter sangka yang ditetapkan, hal itu belum cukup untuk menggugurkan hasil pe milihan, kecuali ada bukti jelas yang menghubungkan dugaan pelanggaran dengan perubahan suara pemilih di dua TPS yang digelar PSU kata Ricky kepada Kaleng Pos, Rabu (2/4).

Ia menjelaskan, gugatan ini berpotensi sengit, tetapi tetap berada dalam batas waktu yang wajar. Pasalnya, kasus ini telah melalui pemeriksaan di Bawaslu Kalteng dan tidak ditemu kan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, jika ada bukti bana yang mampu mengisi celah hukum yang ada, maka arah sengketa bisa berubah drastis.

Ricky mengingatkan agar semua pihak mempertimbang- kan masa depan politik dengan strategi yang lebih bijak.

“Daripada terus berpolemik, lebih baik meny lapkan diri untuk kontestasi masa mendatang. Tidak perlu mengorbank- an segalanya untuk satu pertarungan, sementara masih ada kesempatan lain yang lebih matang pada kemudian hari,” ucapnya. (ovi/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru