PALANGKA RAYA-Tahapan
pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng mulai berjalan. 26 Oktober lalu, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan dukungan, khususnya untuk
calon independen atau perseorangan. Lembaga penyelenggara pesta demokrasi lima
tahunan ini menetapkan bahwa jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan seorang
calon agar bisa maju melalui jalur independen, yakni dengan adanya bukti fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) dengan jumlah minimal 175.323.
KPU juga sudah
menetapkan bahwa jumlah 175.323 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50
persen kabupaten/kota, atau paling sedikit tersebar di 8 kabupaten/kota dari 14
kabupaten/kota se-Kalteng.
Sementara untuk pemilihan
bupati dan wakil bupati Kotim, dukungan yang mesti dikumpulkan oleh calon
independen paling sedikit berjumlah 23.307 surat dukungan. Jumlah dukungan itu
mesti tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan atau sama dengan 9 kecamatan
dari 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kotim.
“Dukungan yang diberikan
harus dilampirkan dengan fotokopi KTP dari warga pendukung,†kata Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrahim saat dibincangi Kalteng Pos via WhatsApp, Jumat
(29/11).
Terpisah, Komisioner
KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi menjelaskan, tahapan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal
calon pada 16 Februari 2020.
“Pengecekan jumlah dan sebaran dukungan dilaksanakan
pada 16 Februari 2020. Nantinya akan ada verifikasi administrasi dan kegandaan
dokumen dukungan pada 24 Februari 2020, dan selanjutnya menyampaikan syarat
dukungan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota pada 22 Maret 2020,â€
pungkasnya. (nue/ce/ala)