29.1 C
Jakarta
Saturday, December 6, 2025

OJK Kalteng Perkuat Satgas PASTI untuk
Tekan Ledakan Scam dan Keuangan Ilegal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dan tindakan scamyang semakin marak di Provinsi Kalimantan Tengah, OJK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelanggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Provinsi Kalteng Semester II Tahun 2025 bertempat di Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Kalteng, Bank Indonesia Provinsi Kalteng,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, serta anggota Satgas Pasti Daerah.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar Lembaga untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegaltermasuk scam yang berpotensi merugikan masyarakat di Provinsi Kalteng.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan peran Satgas PASTI Daerah menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan pelindungan masyarakatkhususnya di Kalteng.

“Modus penipuan keuangan (scam) terus berkembang dengan pola yang semakin canggih, mulai dari social engineering, phising, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital,” ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Perubahan modus yang begitu cepat menuntut adanya sinergi yang kuat dan update informasi yang berkesinambungan antar anggota Satgas.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait perkembangan penanganan, strategi dan peran Jaksa dalam menindak dan mencegah penipuan investasi ilegal di era digital seperti kasus scamming e-tilang dan fidusia yang disampaikan oleh Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Fairid Naparin Ajak Teladani Nabi Ibrahim di Hari Raya Iduladha

Selanjutnya, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalambermedia sosial agar terhindar dari modus-modus penipuan dimaksud.

Selain itu, OJK Kalteng juga menyampaikan materi mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan illegal, perkembangan kinerja Satgas PASTI serta langkah-langkah preventif agar masyarakat terhindar dari aktivitas keuangan ilegal yang disampaikan oleh Asisten Direktur Senior Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Kalteng, Andrianto Suhada.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Lahan Terbatas Bukan Halangan, Palangka Raya Andalkan Hidroponik untuk Ketahanan Pangan

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (Bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban kedalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 619.394dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,3 miliar.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Selain itu, berdasarkan data Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalteng pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025 terdapat sebanyak 183 aduan pinjaman online illegal dan 41 aduan investasi illegal.

Data IASC di Wilayah Provinsi Kalteng pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan dana kerugian yang dilaporkan sebesar Rp29,13 Miliar. (hfz)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dan tindakan scamyang semakin marak di Provinsi Kalimantan Tengah, OJK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelanggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Provinsi Kalteng Semester II Tahun 2025 bertempat di Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Kalteng, Bank Indonesia Provinsi Kalteng,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, serta anggota Satgas Pasti Daerah.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar Lembaga untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegaltermasuk scam yang berpotensi merugikan masyarakat di Provinsi Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan peran Satgas PASTI Daerah menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan pelindungan masyarakatkhususnya di Kalteng.

“Modus penipuan keuangan (scam) terus berkembang dengan pola yang semakin canggih, mulai dari social engineering, phising, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital,” ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Perubahan modus yang begitu cepat menuntut adanya sinergi yang kuat dan update informasi yang berkesinambungan antar anggota Satgas.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait perkembangan penanganan, strategi dan peran Jaksa dalam menindak dan mencegah penipuan investasi ilegal di era digital seperti kasus scamming e-tilang dan fidusia yang disampaikan oleh Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah.

Baca Juga :  Fairid Naparin Ajak Teladani Nabi Ibrahim di Hari Raya Iduladha

Selanjutnya, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalambermedia sosial agar terhindar dari modus-modus penipuan dimaksud.

Selain itu, OJK Kalteng juga menyampaikan materi mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan illegal, perkembangan kinerja Satgas PASTI serta langkah-langkah preventif agar masyarakat terhindar dari aktivitas keuangan ilegal yang disampaikan oleh Asisten Direktur Senior Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Kalteng, Andrianto Suhada.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Lahan Terbatas Bukan Halangan, Palangka Raya Andalkan Hidroponik untuk Ketahanan Pangan

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (Bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban kedalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 619.394dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,3 miliar.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Selain itu, berdasarkan data Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalteng pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025 terdapat sebanyak 183 aduan pinjaman online illegal dan 41 aduan investasi illegal.

Data IASC di Wilayah Provinsi Kalteng pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan dana kerugian yang dilaporkan sebesar Rp29,13 Miliar. (hfz)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru