25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

BPJAMSOSTEK dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial

PROKALTENG.CO –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Barito Utara Muara Teweh  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun 2022 dan program yang akan dilaksanakan di Tahun 2023 sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan Focus Group Discussion BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Barito Utara dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor dan dihadiri oleh 17 OPD Barito Utara.

Eveready Noor dalam keterangan pers mengatakan, jaminan sosial itu merupakan hak setiap warga negara dan sudah tertuang dalam berbagai regulasi.

“Jaminan Sosial itu merupakan hak setiap warga negara agar mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan dan sudah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari instruksi Presiden, peraturan menteri dalam negeri hingga peraturan Bupati,” kata Eveready Noor di sela melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Oktober, Kalteng Alami Inflasi 0,90 Persen

Sementara itu, Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Barito Utara Mohammad Chairil Anwar mengatakan betapa pentingnya para tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan program  BPJS Ketenagakerjaan, fokus utama BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini adalah perlindungan pekerja informal.

“Semua sektor tenaga kerja wajib dilindungi sehingga ketika ada risiko akan ada jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk tahun ini fokus kami adalah pekerja informal yang belum terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Baca Juga :  Peserta BPJAMSOSTEK Tak Perlu Takut Mengalami PHK

“Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” ungkapnya. (adv)

PROKALTENG.CO –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Barito Utara Muara Teweh  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun 2022 dan program yang akan dilaksanakan di Tahun 2023 sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan Focus Group Discussion BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Barito Utara dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor dan dihadiri oleh 17 OPD Barito Utara.

Eveready Noor dalam keterangan pers mengatakan, jaminan sosial itu merupakan hak setiap warga negara dan sudah tertuang dalam berbagai regulasi.

“Jaminan Sosial itu merupakan hak setiap warga negara agar mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan dan sudah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari instruksi Presiden, peraturan menteri dalam negeri hingga peraturan Bupati,” kata Eveready Noor di sela melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Oktober, Kalteng Alami Inflasi 0,90 Persen

Sementara itu, Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Barito Utara Mohammad Chairil Anwar mengatakan betapa pentingnya para tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan program  BPJS Ketenagakerjaan, fokus utama BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini adalah perlindungan pekerja informal.

“Semua sektor tenaga kerja wajib dilindungi sehingga ketika ada risiko akan ada jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk tahun ini fokus kami adalah pekerja informal yang belum terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Baca Juga :  Peserta BPJAMSOSTEK Tak Perlu Takut Mengalami PHK

“Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” ungkapnya. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru