28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DAD Kalteng Sebut Sidang Adat di Cempaga Hulu Tidak Sah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) menyatakan sidang adat yang di gelar di kantor damang di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12) merupakan sidang adat yang digelar secara ilegal alias tidak sah. DAD juga memastikan tidak tahu serta tidak terlibat dalam sidang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dr Mambang I Tubil SH selaku Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng.

“Kami mengklarifikasi penyelesaian adat antarperorangan antara Acen dan Alvin, bahwa DAD Provinsi tidak ikut serta dalam sidang adat yang diputuskan oleh Pj Damang. Karena itu kami nyatakan sidang adat di Cempaga Hulu itu ilegal, sebab damang kepala adat yang memimpin sidang adat itu tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Mambang, Kamis (9/12).

Baca Juga :  Kunker ke Kalteng, Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak

Ditegaskannya bahwa DAD Kalteng dan Batamad Kalteng sama sekali tidak telibat dalam sidang adat tersebut. Mambang menyebut, hasil penelusuran DAD provinsi, ternyata damang yang memimpin sidang adat di Cempaga Hulu belum pernah dilantik oleh Bupati Kotim sebagai pejabat (pj) damang yang sah di Cempaga Hulu. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk memimpin suatu acara sidang adat.

“Artinya, dia juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu putusan adat,” tutur Mambang.

Dikatakannya lagi, DAD Kalteng telah meminta pihak DAD Kotim untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut. “DAD provinsi telah menyurati pihak DAD Kotim, karena merupakan kewenangan mereka, kami minta mereka menyelesaikan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua PKS Kalteng Kutuk Pernyataan Edy Mulyadi

Mambang I Tubil membenarkan bahwa pihak DAD pernah diminta untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Dari hasil penelaahan Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat, kemudian diputuskan masalah tersebut diserahkan ke pihak DAD Kotim untuk diselesaikan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) menyatakan sidang adat yang di gelar di kantor damang di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12) merupakan sidang adat yang digelar secara ilegal alias tidak sah. DAD juga memastikan tidak tahu serta tidak terlibat dalam sidang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dr Mambang I Tubil SH selaku Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng.

“Kami mengklarifikasi penyelesaian adat antarperorangan antara Acen dan Alvin, bahwa DAD Provinsi tidak ikut serta dalam sidang adat yang diputuskan oleh Pj Damang. Karena itu kami nyatakan sidang adat di Cempaga Hulu itu ilegal, sebab damang kepala adat yang memimpin sidang adat itu tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Mambang, Kamis (9/12).

Baca Juga :  Kunker ke Kalteng, Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak

Ditegaskannya bahwa DAD Kalteng dan Batamad Kalteng sama sekali tidak telibat dalam sidang adat tersebut. Mambang menyebut, hasil penelusuran DAD provinsi, ternyata damang yang memimpin sidang adat di Cempaga Hulu belum pernah dilantik oleh Bupati Kotim sebagai pejabat (pj) damang yang sah di Cempaga Hulu. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk memimpin suatu acara sidang adat.

“Artinya, dia juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu putusan adat,” tutur Mambang.

Dikatakannya lagi, DAD Kalteng telah meminta pihak DAD Kotim untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut. “DAD provinsi telah menyurati pihak DAD Kotim, karena merupakan kewenangan mereka, kami minta mereka menyelesaikan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua PKS Kalteng Kutuk Pernyataan Edy Mulyadi

Mambang I Tubil membenarkan bahwa pihak DAD pernah diminta untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Dari hasil penelaahan Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat, kemudian diputuskan masalah tersebut diserahkan ke pihak DAD Kotim untuk diselesaikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru