32.1 C
Jakarta
Sunday, May 5, 2024

DAD Kalteng Sebut Sidang Adat di Cempaga Hulu Tidak Sah

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak DAD Kotim belum bisa menyelesaikan perkara tersebut, karena sampai saat ini damang definitif belum dilantik Bupati Kotim.

“Namun bukan berarti masalah ini diselesaikan oleh Kedamangan Cempaga Hulu. Pj Damang Cempaga Hulu belum berkewanangan untuk memimpin sidang adat, karena belum ada SK pelantikan sebagai Pj damang dari Bupati Kotim,” ujar Mambang.

Sesuai Perda Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Nomor 1/2015 tentang Pedoman Peradilan Adat, disebutkan bahwa damang yang bisa memimpin suatu sidang adat adalah damang yang telah dilantik secara resmi oleh bupati dan memiliki SK pelantikan.

“Karena belum dilantik, maka keputusan adat yang diputuskan oleh Pj damang itu tidak berkekuatan hukum menurut Adat Dayak alias ilegal,” ucap Mambang sembari menambahkan bahwa seorang Pj damang meski telah dilantik, juga memiliki keterbatasan wewenang dan tak sembarang membuat keputusan adat.

Baca Juga :  Kunker ke Kalteng, Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak

Mewaliki DAD Kalteng, Mambang mengharapkan agar DAD Kotim segera mengambil langkah penyelesaian melalui pembentukan Mantir Basara Hai, mengingat sengketa itu melibatkan orang dari luar Kalteng.

“Kami minta kepada DAD Kotim untuk segera selesaikan masalah ini agar tidak menjadi semacam liar, kami juga mendorong Bapak Bupati Kotim supaya segera melantik damang definitif,” sebut Mambang.

Menanggapi pihak DAD Kecamatan Cempaga Hulu yang ikut serta serta mendukung dalam keputusan sidang adat tersebut, Mambang menilai, memang hal itu dilakukan jajaran terkait tanpa ada koordinasi dengan DAD Kalteng. Seharusnya yang dilakukan di DAD Kecamatan adalah supervisi ke kabupaten lalu naik ke provinsi. “Jangan membuat keputusan dari adat yang malah melanggar adat,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Ketua PKS Kalteng Kutuk Pernyataan Edy Mulyadi

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak DAD Kotim belum bisa menyelesaikan perkara tersebut, karena sampai saat ini damang definitif belum dilantik Bupati Kotim.

“Namun bukan berarti masalah ini diselesaikan oleh Kedamangan Cempaga Hulu. Pj Damang Cempaga Hulu belum berkewanangan untuk memimpin sidang adat, karena belum ada SK pelantikan sebagai Pj damang dari Bupati Kotim,” ujar Mambang.

Sesuai Perda Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Nomor 1/2015 tentang Pedoman Peradilan Adat, disebutkan bahwa damang yang bisa memimpin suatu sidang adat adalah damang yang telah dilantik secara resmi oleh bupati dan memiliki SK pelantikan.

“Karena belum dilantik, maka keputusan adat yang diputuskan oleh Pj damang itu tidak berkekuatan hukum menurut Adat Dayak alias ilegal,” ucap Mambang sembari menambahkan bahwa seorang Pj damang meski telah dilantik, juga memiliki keterbatasan wewenang dan tak sembarang membuat keputusan adat.

Baca Juga :  Kunker ke Kalteng, Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak

Mewaliki DAD Kalteng, Mambang mengharapkan agar DAD Kotim segera mengambil langkah penyelesaian melalui pembentukan Mantir Basara Hai, mengingat sengketa itu melibatkan orang dari luar Kalteng.

“Kami minta kepada DAD Kotim untuk segera selesaikan masalah ini agar tidak menjadi semacam liar, kami juga mendorong Bapak Bupati Kotim supaya segera melantik damang definitif,” sebut Mambang.

Menanggapi pihak DAD Kecamatan Cempaga Hulu yang ikut serta serta mendukung dalam keputusan sidang adat tersebut, Mambang menilai, memang hal itu dilakukan jajaran terkait tanpa ada koordinasi dengan DAD Kalteng. Seharusnya yang dilakukan di DAD Kecamatan adalah supervisi ke kabupaten lalu naik ke provinsi. “Jangan membuat keputusan dari adat yang malah melanggar adat,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Ketua PKS Kalteng Kutuk Pernyataan Edy Mulyadi

Terpopuler

Artikel Terbaru