33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Teras Narang Beri Penjelasan Soal Peran DPD RI

PROKALTENG.CO – Televisi Republik Indonesia Kalimantan Tengah (TVRI Kalteng) mengundang Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, untuk berbincang terkait peran DPD RI, Selasa (9/5/2023).

“Ini kesempatan saya menjelaskan soal peran dan kewenangan DPD RI dalam perspektif kesejarahan yang didorong mulanya oleh gerakan reformasi,” kata Teras.

Dikatakan Teras, DPD RI sebagai perwakilan daerah, kapasitas lembaga ini menuntut pemahaman setiap anggotanya terhadap masalah dan potensi daerah yang mesti diperjuangkan di tingkat pusat. DPD RI memiliki tugas legislasi yang memiliki kaitan dengan daerah. Selain itu DPD RI juga melakukan fungsi pengawasan dalam mendorong kepentingan daerah, dan berikutnya lembaga ini memiliki fungsi anggaran.

“Soal peran DPD RI sangat penting mendorong kepentingan daerah di pusat. Misal untuk Kalimantan Tengah ada setidaknya 3 isu yang penting untuk ditelisik. Misalnya saja Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah, Ibu Kota Nusantara yang diharapkan berdampak pada pembangunan wilayah Kalimantan, dan Infrastruktur seperti Trans Kalimantan yang penting untuk mengintegrasikan kepentingan sosial hingga perekonomian masyarakat,” kata Senator asal Kalteng ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Mesti Menjadi Pelaku Perubahan

Peran di DPD RI ini memang secara konstitusional harus diakui ada beberapa yang dianggap lemah. Meski demikian menurut saya DPD RI masih cukup punya kekuatan untuk menyuarakan kepentingan daerah.

“Saya memberi contoh bagaimana soal food estate di Kabupaten Gunung Mas yang mana aspirasi masyarakat 4 Desa terdampak di sana, kami sampaikan untuk diperhatikan oleh Kementerian Pertahanan dan didengarkan dengan baik. Juga beberapa aspirasi lain yang kami sampaikan kepada kementerian atau suara kami terkait IKN yang saya sampaikan sebagai perwakilan DPD RI dalam proses pembahasan undang-undangnya. Sejauh ini tentu saya merasa anggota DPD RI punya peran yang optimal, meski tentu saja tidak semua keinginan pada pemerintah dapat dijawab dalam waktu singkat karena pertimbangan prioritas program dan anggaran,” jelas mantan Gubernur Kalteng dua periode itu.

Baca Juga :  Berdialog Soal Kebangsaan, Teras Narang Sampaikan Bhinneka Tunggal Ika

Dari konteks yang ada saat ini, Teras menilai bahwa untuk menjadi anggota DPD RI memang menantang. Terlebih belum sepenuhnya menganut sistem bikameral sebagaimana di negara-negara maju, sehingga perlu memastikan anggota DPD RI yang miliki figur berpengalaman, memiliki kemampuan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat, kompeten, dan tahu melakukan penataan kewenangan yang dimiliki di DPD RI bagi kepentingan daerah.

“Untuk itu saya harap masyarakat Kalimantan Tengah, untuk terus memanfaatkan betul dan mendukung peran DPD RI dalam pembangunan daerah. Bersama masyarakat, DPD RI menjadi kuat dan dapat berperan lebih dalam menghadirkan kemajuan,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Televisi Republik Indonesia Kalimantan Tengah (TVRI Kalteng) mengundang Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, untuk berbincang terkait peran DPD RI, Selasa (9/5/2023).

“Ini kesempatan saya menjelaskan soal peran dan kewenangan DPD RI dalam perspektif kesejarahan yang didorong mulanya oleh gerakan reformasi,” kata Teras.

Dikatakan Teras, DPD RI sebagai perwakilan daerah, kapasitas lembaga ini menuntut pemahaman setiap anggotanya terhadap masalah dan potensi daerah yang mesti diperjuangkan di tingkat pusat. DPD RI memiliki tugas legislasi yang memiliki kaitan dengan daerah. Selain itu DPD RI juga melakukan fungsi pengawasan dalam mendorong kepentingan daerah, dan berikutnya lembaga ini memiliki fungsi anggaran.

“Soal peran DPD RI sangat penting mendorong kepentingan daerah di pusat. Misal untuk Kalimantan Tengah ada setidaknya 3 isu yang penting untuk ditelisik. Misalnya saja Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah, Ibu Kota Nusantara yang diharapkan berdampak pada pembangunan wilayah Kalimantan, dan Infrastruktur seperti Trans Kalimantan yang penting untuk mengintegrasikan kepentingan sosial hingga perekonomian masyarakat,” kata Senator asal Kalteng ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Mesti Menjadi Pelaku Perubahan

Peran di DPD RI ini memang secara konstitusional harus diakui ada beberapa yang dianggap lemah. Meski demikian menurut saya DPD RI masih cukup punya kekuatan untuk menyuarakan kepentingan daerah.

“Saya memberi contoh bagaimana soal food estate di Kabupaten Gunung Mas yang mana aspirasi masyarakat 4 Desa terdampak di sana, kami sampaikan untuk diperhatikan oleh Kementerian Pertahanan dan didengarkan dengan baik. Juga beberapa aspirasi lain yang kami sampaikan kepada kementerian atau suara kami terkait IKN yang saya sampaikan sebagai perwakilan DPD RI dalam proses pembahasan undang-undangnya. Sejauh ini tentu saya merasa anggota DPD RI punya peran yang optimal, meski tentu saja tidak semua keinginan pada pemerintah dapat dijawab dalam waktu singkat karena pertimbangan prioritas program dan anggaran,” jelas mantan Gubernur Kalteng dua periode itu.

Baca Juga :  Berdialog Soal Kebangsaan, Teras Narang Sampaikan Bhinneka Tunggal Ika

Dari konteks yang ada saat ini, Teras menilai bahwa untuk menjadi anggota DPD RI memang menantang. Terlebih belum sepenuhnya menganut sistem bikameral sebagaimana di negara-negara maju, sehingga perlu memastikan anggota DPD RI yang miliki figur berpengalaman, memiliki kemampuan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat, kompeten, dan tahu melakukan penataan kewenangan yang dimiliki di DPD RI bagi kepentingan daerah.

“Untuk itu saya harap masyarakat Kalimantan Tengah, untuk terus memanfaatkan betul dan mendukung peran DPD RI dalam pembangunan daerah. Bersama masyarakat, DPD RI menjadi kuat dan dapat berperan lebih dalam menghadirkan kemajuan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru