28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

UMK Lamandau Ditetapkan Rp3,1 Juta

NANGA BULIK – Pemkab Lamandau menetapkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar sebesar Rp3.130.152 per bulan atau naik 8.51
persen dibanding 2019 hanya Rp2.884.667 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Lamandau Marinus Apau mengatakan, UMK ini ditetapkan dan tertuang
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21
November 2019.

“UMK Lamandau tahun depan
naik 8.51 persen atau Rp 245.485 dibanding dengan UMK tahun ini. Kenaikan ini
menunjukkan kondisi perekonomian daerah yang makin baik,” ujarnya, Selasa
(26/11).

Dijelaskanya, UMK tahun 2020
tersebut telah dibahas dan disepakati dalam rapat pembahasan yang dilakukan
pemerintah daerah dengan Diskertrans sebagai stakeholder dengan melibatkan
sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja.

Baca Juga :  Bahas Penindakan Pelanggar Prokes dan Strategi Vaksinasi Masyarakat

“UMK ini berlaku mulai 1
Januari 2020 ini. Nantinya, akan disosialisasikan dan kami teruskan SK gubernur
ini kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Diharapkan dalam penetapan upah ini
tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan
Industrial Dinaskertrans Lamandau, Jonson Pasaribu menjelaskan, UMSK (Upah
Minimum Sektoral Kabupaten) belum diusulkan karena belum adanya asosiasi sektor
serikat pekerja dan asosiasi sektor pengusaha.

“UMSK 2020 tidak diusulkan
karena penetapannya harus dikaji produk unggulan oleh dewan pengupahan dan
selanjutnya disepakati oleh asosiasi sektor. Sementara saat ini asosiasinya belum
ada,” ujarnya.

Dijelaskannya, UMK hanya berlaku
bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah
gaji dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus lebih dari UMK.  “Jika upah buruh sudah berada di atas
UMK, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi atau menurunkan besaran upah yang
diterima buruh,” jelasnya.

Baca Juga :  PT IJTS dan PT Asmin Siap Ganti Rugi

Berdasarkan rilis yang diterima
Kalteng Pos, UMK Lamandau berada di posisi kedua jika dibandingkan dengan 5
kabupaten yang akan membentuk provinsi Kotawaringin Raya. Yakni Seruyan berada
posisi tertinggi dengan Rp 3.193.750, Lamandau dengan Rp 3.130.152, Sukamara
dengan Rp3.088.502. Disusul dengan 2 kabupaten lainya yakni Kotawaringin Barat
dan Kotawaringin Timur dengan UMK masing-masing Rp3.047.553 dan Rp2.991.946. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Pemkab Lamandau menetapkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar sebesar Rp3.130.152 per bulan atau naik 8.51
persen dibanding 2019 hanya Rp2.884.667 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Lamandau Marinus Apau mengatakan, UMK ini ditetapkan dan tertuang
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21
November 2019.

“UMK Lamandau tahun depan
naik 8.51 persen atau Rp 245.485 dibanding dengan UMK tahun ini. Kenaikan ini
menunjukkan kondisi perekonomian daerah yang makin baik,” ujarnya, Selasa
(26/11).

Dijelaskanya, UMK tahun 2020
tersebut telah dibahas dan disepakati dalam rapat pembahasan yang dilakukan
pemerintah daerah dengan Diskertrans sebagai stakeholder dengan melibatkan
sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja.

Baca Juga :  Bahas Penindakan Pelanggar Prokes dan Strategi Vaksinasi Masyarakat

“UMK ini berlaku mulai 1
Januari 2020 ini. Nantinya, akan disosialisasikan dan kami teruskan SK gubernur
ini kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Diharapkan dalam penetapan upah ini
tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan
Industrial Dinaskertrans Lamandau, Jonson Pasaribu menjelaskan, UMSK (Upah
Minimum Sektoral Kabupaten) belum diusulkan karena belum adanya asosiasi sektor
serikat pekerja dan asosiasi sektor pengusaha.

“UMSK 2020 tidak diusulkan
karena penetapannya harus dikaji produk unggulan oleh dewan pengupahan dan
selanjutnya disepakati oleh asosiasi sektor. Sementara saat ini asosiasinya belum
ada,” ujarnya.

Dijelaskannya, UMK hanya berlaku
bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah
gaji dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus lebih dari UMK.  “Jika upah buruh sudah berada di atas
UMK, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi atau menurunkan besaran upah yang
diterima buruh,” jelasnya.

Baca Juga :  PT IJTS dan PT Asmin Siap Ganti Rugi

Berdasarkan rilis yang diterima
Kalteng Pos, UMK Lamandau berada di posisi kedua jika dibandingkan dengan 5
kabupaten yang akan membentuk provinsi Kotawaringin Raya. Yakni Seruyan berada
posisi tertinggi dengan Rp 3.193.750, Lamandau dengan Rp 3.130.152, Sukamara
dengan Rp3.088.502. Disusul dengan 2 kabupaten lainya yakni Kotawaringin Barat
dan Kotawaringin Timur dengan UMK masing-masing Rp3.047.553 dan Rp2.991.946. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru