30.1 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026

Penembakan Maut di Crusher Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Batara) mengungkap secara rinci peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kabupaten Barito Utara.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) dan berujung pada penetapan tiga orang tersangka.

Kepala Polres (Kapolres) Batara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP menyampaikan, pelaku penembakan adalah seorang penjaga lokasi crusher berinisial A (19). Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Utara bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta bahan pendukungnya.

Sementara dari korban, diamankan barang bukti berupa helm, pakaian, sandal, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

“Motif penembakan diduga dipicu emosi pelaku akibat sering terjadinya pencurian di area crusher. Pelaku bertindak spontan dan main hakim sendiri saat menemukan orang yang dicurigai di lokasi,” jelas Iptu Novendra dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (30/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Batara AKP Ricky Hermawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Warga Geger, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Mengambang di G Obos Ujung Palangka Raya

Saat itu, tersangka A yang bertugas sebagai penjaga (wakar) melakukan pengecekan rutin di area crusher dan tidak menemukan hal mencurigakan.

Namun, sekitar pukul 14.23 WIB, saat kembali melakukan pengecekan, A mendapati adanya ceceran oli di tanah.

Curiga telah terjadi pencurian, A pulang ke rumah untuk mengambil senjata api rakitan jenis dum-dum, lalu kembali ke lokasi.

Sesampainya di dekat area timbangan, pelaku melihat dua orang laki-laki. Satu orang sedang menggulingkan drum, sementara satu lainnya berada di atas sepeda motor.

“Tanpa memberikan peringatan, pelaku langsung mengarahkan senjata dan menembak korban RE,” ungkap AKP Ricky seraya menyebut RE langsung tewas di tempat kejadian.

Sementara satu orang lainnya yang berada di atas sepeda motor diketahui berinisial MH, diduga terlibat dalam aksi pencurian dan kini berstatus tersangka dalam perkara terpisah.

Usai melakukan penembakan, pelaku A melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen sebelum akhirnya diamankan polisi.

Polisi mengungkap, insiden penembakan ini tidak terlepas dari rangkaian kasus pencurian yang sebelumnya kerap terjadi di lokasi crusher tersebut.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (23/1/2026), dilakukan oleh tersangka YH bersama RE dengan mengambil dua jerigen oli berkapasitas 35 liter dan satu tabung gas LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong.

Baca Juga :  Kesulitan Ekonomi Istri akan Melahirkan, Suami Nekat Curi Tas di GOR Indoor Palangka Raya

Selanjutnya, pada Senin (26/1/2026) pagi, YH dan RE kembali melakukan pencurian oli dan solar menggunakan beberapa jerigen.

Tidak lama berselang, pada siang hari yang sama, RE bersama tersangka M kembali mendatangi lokasi untuk mengambil satu drum solar.

Aksi terakhir inilah yang bertepatan dengan pengecekan pelaku A dan berujung pada penembakan yang menewaskan RE.

Motif pencurian diduga kuat dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu drum merah-putih merek Pertamina berisi solar, satu lembar kaus putih-oranye, satu celana panjang hitam, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter berisi oli dan solar.

Untuk perkara pencurian, tersangka M dan YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Barito Utara.

Sementara itu, kasus penembakan yang menewaskan RE ditangani secara terpisah dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.(ren/ram/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Batara) mengungkap secara rinci peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kabupaten Barito Utara.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) dan berujung pada penetapan tiga orang tersangka.

Kepala Polres (Kapolres) Batara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP menyampaikan, pelaku penembakan adalah seorang penjaga lokasi crusher berinisial A (19). Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Utara bersama sejumlah barang bukti.

Electronic money exchangers listing

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta bahan pendukungnya.

Sementara dari korban, diamankan barang bukti berupa helm, pakaian, sandal, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

“Motif penembakan diduga dipicu emosi pelaku akibat sering terjadinya pencurian di area crusher. Pelaku bertindak spontan dan main hakim sendiri saat menemukan orang yang dicurigai di lokasi,” jelas Iptu Novendra dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (30/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Batara AKP Ricky Hermawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Warga Geger, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Mengambang di G Obos Ujung Palangka Raya

Saat itu, tersangka A yang bertugas sebagai penjaga (wakar) melakukan pengecekan rutin di area crusher dan tidak menemukan hal mencurigakan.

Namun, sekitar pukul 14.23 WIB, saat kembali melakukan pengecekan, A mendapati adanya ceceran oli di tanah.

Curiga telah terjadi pencurian, A pulang ke rumah untuk mengambil senjata api rakitan jenis dum-dum, lalu kembali ke lokasi.

Sesampainya di dekat area timbangan, pelaku melihat dua orang laki-laki. Satu orang sedang menggulingkan drum, sementara satu lainnya berada di atas sepeda motor.

“Tanpa memberikan peringatan, pelaku langsung mengarahkan senjata dan menembak korban RE,” ungkap AKP Ricky seraya menyebut RE langsung tewas di tempat kejadian.

Sementara satu orang lainnya yang berada di atas sepeda motor diketahui berinisial MH, diduga terlibat dalam aksi pencurian dan kini berstatus tersangka dalam perkara terpisah.

Usai melakukan penembakan, pelaku A melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen sebelum akhirnya diamankan polisi.

Polisi mengungkap, insiden penembakan ini tidak terlepas dari rangkaian kasus pencurian yang sebelumnya kerap terjadi di lokasi crusher tersebut.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (23/1/2026), dilakukan oleh tersangka YH bersama RE dengan mengambil dua jerigen oli berkapasitas 35 liter dan satu tabung gas LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong.

Baca Juga :  Kesulitan Ekonomi Istri akan Melahirkan, Suami Nekat Curi Tas di GOR Indoor Palangka Raya

Selanjutnya, pada Senin (26/1/2026) pagi, YH dan RE kembali melakukan pencurian oli dan solar menggunakan beberapa jerigen.

Tidak lama berselang, pada siang hari yang sama, RE bersama tersangka M kembali mendatangi lokasi untuk mengambil satu drum solar.

Aksi terakhir inilah yang bertepatan dengan pengecekan pelaku A dan berujung pada penembakan yang menewaskan RE.

Motif pencurian diduga kuat dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu drum merah-putih merek Pertamina berisi solar, satu lembar kaus putih-oranye, satu celana panjang hitam, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter berisi oli dan solar.

Untuk perkara pencurian, tersangka M dan YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Barito Utara.

Sementara itu, kasus penembakan yang menewaskan RE ditangani secara terpisah dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.(ren/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru