27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Satpol PP Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Tugas Anak Belajar dan Orang Tua Menghidupi Keluarganya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya akan menyelidiki terhadap dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan oleh orang tua untuk berjualan.

Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang anak membawa wadah berwarna hijau saat malam hari berjualan rujak. Diketahui, video tersebut berlokasi di salah satu warung di Jalan G Obos Selasa (29/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto. Mengatakan, menurut Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah mengatur terkait hal tersebut. “Dari video itu nantinya kita bisa melihat apakah itu bisa dijadikan bukti awal, sehingga nanti Satpol PP akan mengamankan. Kemudian, didata dan ada dinas terkait untuk menindaklanjuti,” ucap Berlianto pada Rabu, (29/5//2024).

Baca Juga :  Ada 56 Aduan Warga Berhasil Ditangani, Sebagian Besar Terkait Pelanggaran Perda

Dijelaskan Berlianto, eksploitasi anak sangatlah tidak diperkenankan karena hal-hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, tugas anak-anak adalah belajar dan tugas orang tua menghidupi keluarganya.

“Kami hanyalah penanganan awal yaitu mengamankan dan tugas untuk lanjutan yakni dinas terkait. Kami melalui divisi deteksi dini telah turun untuk melihat sehingga memiliki bukti sebagai dasar untuk bertindak. Karena video yang beredar tersebut dari media sosial, jadi teman-teman dari deteksi dini mencari tahu hal itu untuk bukti dan sekarang teman-teman sudah turun,” tandas Berlianto. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya akan menyelidiki terhadap dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan oleh orang tua untuk berjualan.

Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang anak membawa wadah berwarna hijau saat malam hari berjualan rujak. Diketahui, video tersebut berlokasi di salah satu warung di Jalan G Obos Selasa (29/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto. Mengatakan, menurut Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah mengatur terkait hal tersebut. “Dari video itu nantinya kita bisa melihat apakah itu bisa dijadikan bukti awal, sehingga nanti Satpol PP akan mengamankan. Kemudian, didata dan ada dinas terkait untuk menindaklanjuti,” ucap Berlianto pada Rabu, (29/5//2024).

Baca Juga :  Ada 56 Aduan Warga Berhasil Ditangani, Sebagian Besar Terkait Pelanggaran Perda

Dijelaskan Berlianto, eksploitasi anak sangatlah tidak diperkenankan karena hal-hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, tugas anak-anak adalah belajar dan tugas orang tua menghidupi keluarganya.

“Kami hanyalah penanganan awal yaitu mengamankan dan tugas untuk lanjutan yakni dinas terkait. Kami melalui divisi deteksi dini telah turun untuk melihat sehingga memiliki bukti sebagai dasar untuk bertindak. Karena video yang beredar tersebut dari media sosial, jadi teman-teman dari deteksi dini mencari tahu hal itu untuk bukti dan sekarang teman-teman sudah turun,” tandas Berlianto. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru