28.4 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024
spot_img

Banyak Pengendara yang Belum Bisa Menghargai Diri Sendiri dan Pengguna Jalan Lainnya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui bidang Pidana Umum (Pidum), mencatat adanya 91 perkara tilang selama menuju akhir bulan Juni 2024 ini.

Mayoritas pelanggaran ini didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Lamandau Iptu Susanto mengatakan, pihaknya mengakui tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

“Banyak pengendara yang belum memahami cara berkendara di jalan umum dan belum bisa menghargai diri sendiri serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/6/ 2024).

Selain itu, penggunaan knalpot brong masih menjadi keluhan utama dari masyarakat. Menanggapi hal ini, pihak Susanto menegaskan bahwa mereka terus melakukan peneguran dan penindakan.

Baca Juga :  Heboh! Warga Flamboyan Bawah Diserang Monyet Hingga Terluka

“Kami tidak henti-hentinya melakukan peneguran dan penindakan. Motor yang menggunakan knalpot tidak standar kami bawa ke kantor dan knalpot tersebut harus diganti di tempat,” jelasnya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau juga memberikan saran kepada masyarakat, untuk lebih menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman,” imbaunya.

Dengan adanya upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lamandau dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Kejaksaan Negeri Lamandau, melalui bidang Pidana Umum (Pidum), mencatat adanya 91 perkara tilang selama menuju akhir bulan Juni 2024 ini.

Mayoritas pelanggaran ini didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Lamandau Iptu Susanto mengatakan, pihaknya mengakui tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

“Banyak pengendara yang belum memahami cara berkendara di jalan umum dan belum bisa menghargai diri sendiri serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/6/ 2024).

Selain itu, penggunaan knalpot brong masih menjadi keluhan utama dari masyarakat. Menanggapi hal ini, pihak Susanto menegaskan bahwa mereka terus melakukan peneguran dan penindakan.

Baca Juga :  Heboh! Warga Flamboyan Bawah Diserang Monyet Hingga Terluka

“Kami tidak henti-hentinya melakukan peneguran dan penindakan. Motor yang menggunakan knalpot tidak standar kami bawa ke kantor dan knalpot tersebut harus diganti di tempat,” jelasnya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau juga memberikan saran kepada masyarakat, untuk lebih menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman,” imbaunya.

Dengan adanya upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lamandau dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. (Bib)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

/