26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Pelecehan Seksual, Ary Egahni Minta Tegakkan UU Nomor 12 Tahun 2022

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) langsung mendapat sorotan serius oleh Anggota Komisi III DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ary Egahni Ben Bahat.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang mahasiswi UPR harus mendapat perhatian. Baik dari pihak universitas, aparat penegak hukum serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak-anak.

”Berkaitan dengan masalah pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, tentunya harus mendapat perhatian dari seluruh stakeholder. Apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang merupakan wadah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkualitas. Sehingga dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan ini, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi media di sela kegiatan Kumham Goes To Campus di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca Juga :  Anda Ingin Mengadopsi Anak? Ini Persyaratannya

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah RI saat ini telah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut menurutnya merupakan komitmen negara dalam memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh dari kekerasan dan diskriminasi yang kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

”Saya rasa, apabila ada kasus seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang menimpa kaum perempuan, anak-anak atau penyandang disabilitas, semua sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2022,”ujarnya.

Untuk itu, dia sangat berharap kejadian pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali dengan hadirnya UU Nomor 12 tahun 2022 tersebut. Istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim Bahat itu, menambahkan salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang tersebut, adalah  peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan. Oleh karena itulah lahir UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS ini.

Baca Juga :  Dewan Minta Pencegahan Narkoba ke Wilayah Pelosok Kalteng

”Ini menjadi tugas kita bersama untuk mencegah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terutama di dunia pendidikan. Sehingga saya mengajak seluruh stakeholder untuk berperan serta menegakan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan beberapa aturan lain yang juga mendukung. Seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021,”pungkasnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) langsung mendapat sorotan serius oleh Anggota Komisi III DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ary Egahni Ben Bahat.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang mahasiswi UPR harus mendapat perhatian. Baik dari pihak universitas, aparat penegak hukum serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak-anak.

”Berkaitan dengan masalah pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, tentunya harus mendapat perhatian dari seluruh stakeholder. Apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang merupakan wadah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkualitas. Sehingga dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan ini, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi media di sela kegiatan Kumham Goes To Campus di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca Juga :  Anda Ingin Mengadopsi Anak? Ini Persyaratannya

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah RI saat ini telah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut menurutnya merupakan komitmen negara dalam memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh dari kekerasan dan diskriminasi yang kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

”Saya rasa, apabila ada kasus seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang menimpa kaum perempuan, anak-anak atau penyandang disabilitas, semua sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2022,”ujarnya.

Untuk itu, dia sangat berharap kejadian pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali dengan hadirnya UU Nomor 12 tahun 2022 tersebut. Istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim Bahat itu, menambahkan salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang tersebut, adalah  peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan. Oleh karena itulah lahir UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS ini.

Baca Juga :  Dewan Minta Pencegahan Narkoba ke Wilayah Pelosok Kalteng

”Ini menjadi tugas kita bersama untuk mencegah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terutama di dunia pendidikan. Sehingga saya mengajak seluruh stakeholder untuk berperan serta menegakan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan beberapa aturan lain yang juga mendukung. Seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021,”pungkasnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru