PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ayah almarhumah Nurmaliza, Udin bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menguatkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa Alvaro Jordan.
Putusan banding tersebut dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat tindakan keji terdakwa.
Udin mengaku puas setelah majelis hakim PT Palangka Raya memutuskan tidak ada pengurangan hukuman bagi alvaro.
“Ya, kami bersyukur, alhamdulillah. Karena hakim memutuskan pelaku tetap dengan putusan seperti di Pengadilan Negeri, yaitu seumur hidup. Jadi kami ada kepuasan, intinya tidak ada pengurangan putusan,” ujar udin saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).
Udin menilai, hukuman maksimal tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Menurut perwakilan keluarga, tindakan alvaro sangat berat karena telah merenggut nyawa korban
“Kami sepakat (dengan hakim), karena ini menghilangkan dua nyawa,” tambahnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak keluarga menyatakan tidak akan melakukan upaya lain dan menerima putusan banding ini.
Namun, jika terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, keluarga sangat berharap hukuman tidak diringankan.
“Kalau sampai kasasi, kami berharap mudah-mudahan jangan lah. Tapi walaupun sampai kasasi, kami berpegang teguh mudah-mudahan tidak ada penurunan putusan,” tegasnya.
Selain kekejaman tindak pidana, hal yang memberatkan di mata keluarga adalah sikap terdakwa selama proses hukum berjalan. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa hingga detik ini, alvaro tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.
“Karena di pelaku ini tidak ada penyesalan. Tidak pernah ada minta kata maaf, tidak pernah. Dari pertama kejadian sampai masuk sidang, sampai saat ini, permintaan maaf itu tidak ada,” ungkapnya.
Keluarga menilai terdakwa justru sibuk melakukan pembelaan diri tanpa menunjukkan rasa bersalah atas kematian nurmaliza. Sikap inilah yang membuat keluarga korban menutup pintu simpati.
“Kayaknya dia (terdakwa) mau pembelaan melulu, tidak merasa bersalah. Itu juga yang membuat kami tidak ada simpati sama sekali dengan pelaku,” lanjutnya.
Ketika disinggung mengenai pemberian maaf, pihak keluarga menegaskan bahwa sulit memberikan maaf jika pihak yang bersalah tidak pernah memintanya.
“Kalau orang minta maaf sih dimaafkan. Tapi kalau orang tidak minta maaf, apa yang mau dimaafkan?” pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PT Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua Alfon, dalam sidang Senin (26/1/2026), menguatkan putusan PN Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk.
Dengan demikian, Alvaro Jordan tetap dihukum penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap nurmaliza yang terjadi pada Mei 2025 lalu. (Her)


