PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama Kota Palangkaraya menerima 63 gugatan perceraian dan 16 permohonan perceraian sepanjang bulan Agustus 2024. Diketahui, alasan gugatan perceraian didominasi oleh masalah perselisihan dalam rumah tangga secara terus menerus.
“Karena pasangan dipenjara ada satu, karena ada kekerasan dalam rumah tangga ada satu, karena masalah ekonomi satu, ada tiga puluh satu gugatan perceraian karena masalah perselisihan dalam rumah tangga secara terus menerus,” ucap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, Siti Rumiah kepada Prokalteng.co pada Kamis, (26/9/2024).
Menurutnya. Gugatan perceraian di bulan Agustus tercatat sebanyak 63 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yaitu bulan Juli dengan 56 gugatan perceraian.
“Berdasarkan perkara yang diterima bulan agustus kebanyakan dari pihak perempuan. Untuk gugatan perceraian karena judi online tidak ada,” ungkapnya.
Siti mengatakan pihak Pengadilan Agama Palangkaraya menyediakan pelayanan mediasi bagi pasangan. Mediasi tersebut akan diupayakan jika kedua belah pihak dapat hadir. (jef)