KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan kembali menunjukkan pendekatan pemasyarakatan yang humanis. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diizinkan keluar sementara untuk menghadiri pemakaman anggota keluarganya yang meninggal dunia, Rabu (21/1), dengan pengawasan dan pengamanan ketat.
Izin khusus tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus kepedulian Lapas terhadap kondisi psikologis WBP yang tengah berduka. Meski demikian, seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Selama pelaksanaan izin keluar, WBP yang bersangkutan mendapat pengawalan penuh dari petugas Lapas Narkotika Kasongan yang dibantu personel Polres Katingan. Pengamanan dilakukan sejak keberangkatan hingga WBP kembali ke dalam lapas guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk menjaga hubungan kekeluargaan dalam kondisi darurat seperti kedukaan.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Batara Hutasoit, menegaskan bahwa izin kemanusiaan ini merupakan wujud empati tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
“Pemberian izin khusus bagi WBP yang keluarganya meninggal dunia adalah bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Namun pelaksanaannya tetap kami lakukan dengan pengawasan ketat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Batara.
Melalui kebijakan ini, Lapas Narkotika Kasongan berharap dapat terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan berlandaskan hukum. Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu menjaga kesehatan mental WBP agar tetap memiliki ikatan emosional yang baik dengan keluarga.
Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan berjalan kondusif dan WBP yang bersangkutan telah kembali ke dalam Lapas Narkotika Kasongan sesuai waktu yang ditentukan. (eri)

