25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mengembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat, LBH Palangkaraya Launching Catahu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangkaraya melakukan kegiatan launching catatan akhir tahun (Catahu) 2023 diawali nonton bareng film Tanah Moyangku di Kantor LBH Palangkaraya, Kamis (21/12/2023).

“Sudah menjadi kewajiban sebagai lembaga publik, LBH Palangka Raya membuat catatan akhir tahun dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Catatan akhir tahun 2023 diberi tema mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat,” ungkap Direktur LBH Kota Palangkaraya, Aryo Nugroho.

Lanjutnya, latar belakang tema mengingat kondisi rakyat semakin terpuruk karena melemahnya sendi-sendi negara hukum di negara ini. Sendi utama dari negara hukum adalah demokrasi. Menurut Indeks Demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (flawed democracy).

Baca Juga :  HUT ke-78 Kemenkumham, Hendra Ekaputra: Pelayanan Harus Lebih Optimal

“Sedangkan Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi). Skor ini menunjukkan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Kedaulatan rakyat sendiri secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya teks ini pada akhirnya hanya memposisikan rakyat sebagai pemilih yaitu memilih perwakilan baik Dewan maupun Presiden.

“Kedaulatan rakyat selesai di bilik suara, paska itu rakyat tidak mempunyai kuasa atas kehidupannya karena semua telah diwakilkan. Sayangnya perwakilan yang rakyat pilih, lima tahunan itu kerap mengkhianati rakyat dengan cara menguntungkan golonganya sendiri. Ataupun rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari mereka yang rakyat pilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Banjir Rendam Tiga Desa di Kecamatan Banama Tingang

Menurutnya, tidak ada mekanisme yang disediakan oleh Negara untuk rakyat bisa meminta petantungan jawaban langsung kepada perwakilan mereka yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Paparnya, tema mengembalikan Kedaulatan ditangan Rakyat pihaknya maknai sebagai dorongan untuk rakyat bangkit menguatkan sendi-sendi negara hukum yang kini mulai keropos dan hukum sendiri hanya sebagai alat kekuasaan (legal otoritarian).

“Rakyat mampu untuk bangkit dengan membangun gerakan yang demokratis di tingkat akar rumput. Sifat dari negara hukum adalah adanya pemenuhan hak asasi manusia dari negara melalui pemerintah,” tandasnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangkaraya melakukan kegiatan launching catatan akhir tahun (Catahu) 2023 diawali nonton bareng film Tanah Moyangku di Kantor LBH Palangkaraya, Kamis (21/12/2023).

“Sudah menjadi kewajiban sebagai lembaga publik, LBH Palangka Raya membuat catatan akhir tahun dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Catatan akhir tahun 2023 diberi tema mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat,” ungkap Direktur LBH Kota Palangkaraya, Aryo Nugroho.

Lanjutnya, latar belakang tema mengingat kondisi rakyat semakin terpuruk karena melemahnya sendi-sendi negara hukum di negara ini. Sendi utama dari negara hukum adalah demokrasi. Menurut Indeks Demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (flawed democracy).

Baca Juga :  HUT ke-78 Kemenkumham, Hendra Ekaputra: Pelayanan Harus Lebih Optimal

“Sedangkan Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi). Skor ini menunjukkan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Kedaulatan rakyat sendiri secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya teks ini pada akhirnya hanya memposisikan rakyat sebagai pemilih yaitu memilih perwakilan baik Dewan maupun Presiden.

“Kedaulatan rakyat selesai di bilik suara, paska itu rakyat tidak mempunyai kuasa atas kehidupannya karena semua telah diwakilkan. Sayangnya perwakilan yang rakyat pilih, lima tahunan itu kerap mengkhianati rakyat dengan cara menguntungkan golonganya sendiri. Ataupun rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari mereka yang rakyat pilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Banjir Rendam Tiga Desa di Kecamatan Banama Tingang

Menurutnya, tidak ada mekanisme yang disediakan oleh Negara untuk rakyat bisa meminta petantungan jawaban langsung kepada perwakilan mereka yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Paparnya, tema mengembalikan Kedaulatan ditangan Rakyat pihaknya maknai sebagai dorongan untuk rakyat bangkit menguatkan sendi-sendi negara hukum yang kini mulai keropos dan hukum sendiri hanya sebagai alat kekuasaan (legal otoritarian).

“Rakyat mampu untuk bangkit dengan membangun gerakan yang demokratis di tingkat akar rumput. Sifat dari negara hukum adalah adanya pemenuhan hak asasi manusia dari negara melalui pemerintah,” tandasnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru