27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Aktivis HAM Aksi Kamisan Kalteng Tolak RUU Pilkada di Depan DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kalteng menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kamis sore (22/8/2024). Aksi ini dilakukan dengan semangat yang tinggi oleh para demonstran.

Koordinator lapangan, Wira Surya Wibawa, menyatakan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah secara tegas menolak RUU Pilkada, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Atas nama masyarakat Kalimantan Tengah, kami menolak RUU Pilkada ini,” ujar Wira dengan tegas.

Para demonstran juga menyerukan agar semua pihak mematuhi konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Menerjang Banjir, Kapolresta Terjun Langsung Bantu Bagikan Bansos

“Hentikan segala bentuk permufakatan jahat yang dilakukan oleh elit dan kaum borjuis dalam menjalankan kekuasaan negara. Kembalikan kekuasaan kepada rakyat dan patuhi UUD 1945,” tegasnya.

Wira menambahkan bahwa Pilkada 2024 berpotensi menjadi inkonstitusional karena dinilai tidak sejalan dengan perintah konstitusi yang harus dikawal oleh Mahkamah Konstitusi.

“Ini juga merupakan tindakan pengkhianatan terhadap rakyat. Kami yakin hal serupa akan terulang di masa depan jika tidak ada perlawanan. Oleh karena itu, gerakan ini akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Wira menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan dengan skala yang lebih besar untuk menegakkan mandat kekuasaan rakyat. (jef)

Baca Juga :  Isu Tentang Lingkungan Harus Dituntaskan Supaya Tidak Terjadi Berulang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kalteng menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kamis sore (22/8/2024). Aksi ini dilakukan dengan semangat yang tinggi oleh para demonstran.

Koordinator lapangan, Wira Surya Wibawa, menyatakan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah secara tegas menolak RUU Pilkada, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Atas nama masyarakat Kalimantan Tengah, kami menolak RUU Pilkada ini,” ujar Wira dengan tegas.

Para demonstran juga menyerukan agar semua pihak mematuhi konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Menerjang Banjir, Kapolresta Terjun Langsung Bantu Bagikan Bansos

“Hentikan segala bentuk permufakatan jahat yang dilakukan oleh elit dan kaum borjuis dalam menjalankan kekuasaan negara. Kembalikan kekuasaan kepada rakyat dan patuhi UUD 1945,” tegasnya.

Wira menambahkan bahwa Pilkada 2024 berpotensi menjadi inkonstitusional karena dinilai tidak sejalan dengan perintah konstitusi yang harus dikawal oleh Mahkamah Konstitusi.

“Ini juga merupakan tindakan pengkhianatan terhadap rakyat. Kami yakin hal serupa akan terulang di masa depan jika tidak ada perlawanan. Oleh karena itu, gerakan ini akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Wira menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan dengan skala yang lebih besar untuk menegakkan mandat kekuasaan rakyat. (jef)

Baca Juga :  Isu Tentang Lingkungan Harus Dituntaskan Supaya Tidak Terjadi Berulang

Terpopuler

Artikel Terbaru