PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-DP(39) terduga pelaku pertolongan jahat (penadah) buah sawit hasil curian diamankan, Petugas Polsek Rakumpit bersama personel Polda Kalteng, Sabtu (22/1/2022) dini hari.
Penangkapan pelaku tersebut saat berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kalurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, bersama petugas gabungan.
” Tersangka berinisial DP(39)Â kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto
Waryoto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana menuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas,” tambahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit Mobil jenis Pikap warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-DP(39) terduga pelaku pertolongan jahat (penadah) buah sawit hasil curian diamankan, Petugas Polsek Rakumpit bersama personel Polda Kalteng, Sabtu (22/1/2022) dini hari.
Penangkapan pelaku tersebut saat berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kalurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, bersama petugas gabungan.
” Tersangka berinisial DP(39)Â kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto
Waryoto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana menuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas,” tambahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit Mobil jenis Pikap warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi