PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bawaslu Kota Palangkaraya bersama Satpol PP, kepolisian, Kodim 1016, KTSP, DLH dan dishub kembali melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Palangkaraya, (21/11/2023).
“APS yang kita tertibkan berdasarkan surat edaran Bawaslu 774 itu, ada unsur tanda coblos, tanda paku dan adanya sifat ajakan. Jadi jika tidak ada unsur itu, tidak bisa kita tertibkan. Penertiban juga dilakukan pada tempat-tempat yang dilarang. Makanya kami melibatkan pihak PTSP, DLH, dan Satpol PP yang akan mengeksekusi,” jelas Anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi.
Dia menjelaskan dalam kegiatan penertiban kali ini, pihaknya membagi empat tim yang menyebar ke berbagai wilayah di Kota Palangkaraya.
“Penertiban kali ini terbagi 4 tim. Tim pertama di Kecamatan Pahandut. Kedua Kecamatan Jekan Raya, khususnya Kelurahan Menteng, Jekan Raya wilayah Kelurahan Palangkaraya, dan Kelurahan Bukit tunggal. Keempat arah Kecamatan Bukit Batu arah Rakumpit,”katanya.
Terkait penertiban selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat situasi dan perkembangan berikutnya, karena perlu koordinasi dengan stakeholder. Dikatakannya, sebelum penertiban, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada parpol untuk membuka kesempatan kepada para caleg agar bisa menertibkan sendiri.
“Teman-teman sudah memiliki titik yang ditentukan di masing masing kecamatan. Kami tidak bisa memasang target, karena ada kemungkinan APS di lapangan sudah sebagian dicabut,” terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa penertiban APS tersebut, harus diolakukan dikarenakan masa kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Sementara terkait APS yang terlewat saat penertiban sebelumnya, Eko menjelaskan karena keterbatasan personel di masing-masing tim sehingga sedikit sulit melakukan penertiban APS hanya dalam satu hari. (*jef/hnd)