28.3 C
Jakarta
Tuesday, August 19, 2025

Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

Pelaksanaan Rehabilitasi Langkah Strategis Menurunkan Angka Penyalahgunaan Narkotika Dalam Lapas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Menggelar kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (19/8).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, Perwakilan BNNP Kalteng, Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya dan stakeholder terkait.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dengan Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya.

Kerja sama ini menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Disbudparpora Berupaya Tingkatkan Pembangunan Pariwisata

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana. Dalam sambutannya menegaskan. Pentingnya sinergi antara pemasyarakatan dan aparat terkait dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Program rehabilitasi ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 ini dijadwalkan berlangsung mulai semester II hingga akhir tahun. Terhitung sejak bulan Agustus. Dari total 250 orang warga binaan Rutan Palangka Raya yang telah melalui proses asesmen oleh BNN, terdapat 146 orang yang memenuhi kategori untuk menjalani program rehabilitasi.

I Putu Murdiana menekankan. Bahwa pelaksanaan rehabilitasi menjadi salah satu langkah strategis, dalam upaya menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Ribuan Warga Binaan Kalteng Diusulkan Terima Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang mengikuti program ini benar-benar mendapatkan penanganan yang tepat, baik dari sisi medis maupun sosial, sehingga tidak lagi terjerumus dalam lingkaran narkotika,” tambahnya.

Selain rehabilitasi medis. Kegiatan ini juga akan mencakup rehabilitasi sosial dengan pendekatan pembinaan mental, rohani, serta keterampilan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan bekal positif bagi warga binaan sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

I Putu Murdiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program rehabilitasi ini.

“Kolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait adalah kunci keberhasilan program ini. Tanpa kerja sama yang solid, upaya kita dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak akan optimal,” pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Menggelar kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (19/8).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, Perwakilan BNNP Kalteng, Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya dan stakeholder terkait.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dengan Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya.

Kerja sama ini menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Disbudparpora Berupaya Tingkatkan Pembangunan Pariwisata

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana. Dalam sambutannya menegaskan. Pentingnya sinergi antara pemasyarakatan dan aparat terkait dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Program rehabilitasi ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 ini dijadwalkan berlangsung mulai semester II hingga akhir tahun. Terhitung sejak bulan Agustus. Dari total 250 orang warga binaan Rutan Palangka Raya yang telah melalui proses asesmen oleh BNN, terdapat 146 orang yang memenuhi kategori untuk menjalani program rehabilitasi.

I Putu Murdiana menekankan. Bahwa pelaksanaan rehabilitasi menjadi salah satu langkah strategis, dalam upaya menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Ribuan Warga Binaan Kalteng Diusulkan Terima Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang mengikuti program ini benar-benar mendapatkan penanganan yang tepat, baik dari sisi medis maupun sosial, sehingga tidak lagi terjerumus dalam lingkaran narkotika,” tambahnya.

Selain rehabilitasi medis. Kegiatan ini juga akan mencakup rehabilitasi sosial dengan pendekatan pembinaan mental, rohani, serta keterampilan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan bekal positif bagi warga binaan sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

I Putu Murdiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program rehabilitasi ini.

“Kolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait adalah kunci keberhasilan program ini. Tanpa kerja sama yang solid, upaya kita dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak akan optimal,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/