Di tengah perkembangan teknologiĀ di sektor keuangan yang tak terbendung, bayang-bayang perilaku terlarang di sektor keuangan masih menghantui masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti pinjaman online tanpa izin, investasi bodong, dan produk keuangan tidak resmi lain. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi dalam menghapus bayang-bayang perilaku keuangan ilegal di Bumi Tambun Bungai.
Muhammad Hafidz, Palangka Raya
Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) penting untuk memberantas praktik ilegal yang mengancam masa depan keuangan warga Bumi Tambun Bungai.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, mengakui bahwa perkembangan teknologiĀ saat ini ibarat pisau bermata dua.
āDi satu sisi, kemajuan ini membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain turut membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber,ā ujarnya, saat menghadiri sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian wilayah Kalteng diĀ Aula Hotel Bahalap, Rabu (20/8).
Hingga Juni 2025, Satgas PASTIĀ Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan.
Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, hingga maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber.
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) KaltengĀ menegaskan, untuk mengatasi persoalan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Namun dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.
āEdukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,ā imbuhnya.
OJK mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 156 perkara tindak pidana berhasil diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P-21), dengan 132 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan konsistensi lembaganya dalam memperkuat perlindungan hukum di sektor jasa keuangan sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.
āKinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian atau Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,ā ujar Yuliana, Rabu (20/8/2025).
Menurut Yuliana, perkara yang ditangani OJK terdiri dari 130 kasus perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Capaian ini mengantarkan OJK meraih penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.
Ia menambahkan, pentingnya kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci memperkuat efektivitas penyidikan.
āPenyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain, termasuk melalui Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi,ā jelas Yuliana.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, pencegahan tindak pidana merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah.
āKesadaran yang tinggi akan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan tangguh. Hal ini tidak hanya melindungi integritas lembaga keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor keuangan di daerah,ā terang Primandanu.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) juga mencatat 48 kasus tindak pidana keuangan yang ditangani sepanjang 2022 hingga 2025.
Wakapolda Kalteng Brigjen. Pol. Rakhmad Setyadi merinciĀ data penegakkan hukum kasus pidana keuangan yang ditangani menunjukkan tren peningkatan.
Dalam kurun waktu tahun 2022 sampai 2025, Polda Kalteng mencatat sebanyak 48 kasus yang terdiri fiducia 19 kasus, perbankan 17 kasus, pencucian uang 8 kasus,perdagangan 3 kasus, dan penipuna 1 kasus,
āFakta ini menunjukkan tindak pidana sektor jasa keuangan masih terus terjadi dengan beragam modus, sehingga menuntut kita untuk lebih waspada meningkatkan potensi dan memperkuat sinergi dalam penegakkkan hukum,ā ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
āArtinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,ā jelasnya. (hfz)
