25.7 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Mayoritas Perceraian di Kalteng Digugat Istri, Tiga Kali Lebih Banyak dari Talak Suami

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Angka perceraian di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Dalam kurun Januari hingga Juli 2025, tercatat ribuan perkara masuk ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, jumlahnya mencapai 2.188 kasus. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 603 perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Mustar, menegaskan tren ini menunjukkan dominasi perempuan dalam mengajukan perceraian.

“Hampir tiga kali lipat lebih banyak gugatan cerai dari istri dibandingkan suami yang mengajukan talak. Faktor utamanya banyak berasal dari pihak laki-laki, mulai dari tidak memberi nafkah, perselingkuhan, sampai judi online,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos.

Baca Juga :  DP3APPKB Gandeng Pengadilan Agama, Tekan Perkawinan Usia Anak Lewat Layanan Konseling

Selain persoalan ekonomi dan perselingkuhan, poligami serta pertengkaran berkepanjangan juga menjadi pemicu terbanyak. Konflik kecil yang tidak pernah diselesaikan sering berkembang menjadi masalah serius.

Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya, Lisnawatie, menambahkan bahwa fenomena meningkatnya cerai gugat menunjukkan perubahan pola pikir masyarakat.

“Sekarang perempuan lebih terbuka dan berani mengambil langkah hukum. Mereka juga semakin mandiri secara ekonomi dan sadar akan hak-haknya,” ucapnya.

Data PTA Palangka Raya juga mencatat pasangan berusia 30–50 tahun sebagai kelompok paling rawan bercerai. Usia yang dianggap matang justru sering dihantui persoalan ekonomi, perubahan gaya hidup, hingga konflik rumah tangga yang tak kunjung selesai.

“Tidak sedikit pasangan yang sudah lama menikah akhirnya bercerai. Penyebabnya tetap sama, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga gaya hidup negatif,” jelas Mustar.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan- Pengadilan Agama Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Program

Pengadilan Tinggi Agama mengingatkan, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir. Upaya mediasi dan pendampingan keluarga harus diutamakan agar konflik dapat diselesaikan tanpa berujung perceraian, sehingga dampak negatif terhadap anak maupun keluarga besar bisa ditekan. (*rif/zia/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Angka perceraian di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Dalam kurun Januari hingga Juli 2025, tercatat ribuan perkara masuk ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, jumlahnya mencapai 2.188 kasus. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 603 perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Mustar, menegaskan tren ini menunjukkan dominasi perempuan dalam mengajukan perceraian.

“Hampir tiga kali lipat lebih banyak gugatan cerai dari istri dibandingkan suami yang mengajukan talak. Faktor utamanya banyak berasal dari pihak laki-laki, mulai dari tidak memberi nafkah, perselingkuhan, sampai judi online,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos.

Baca Juga :  DP3APPKB Gandeng Pengadilan Agama, Tekan Perkawinan Usia Anak Lewat Layanan Konseling

Selain persoalan ekonomi dan perselingkuhan, poligami serta pertengkaran berkepanjangan juga menjadi pemicu terbanyak. Konflik kecil yang tidak pernah diselesaikan sering berkembang menjadi masalah serius.

Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya, Lisnawatie, menambahkan bahwa fenomena meningkatnya cerai gugat menunjukkan perubahan pola pikir masyarakat.

“Sekarang perempuan lebih terbuka dan berani mengambil langkah hukum. Mereka juga semakin mandiri secara ekonomi dan sadar akan hak-haknya,” ucapnya.

Data PTA Palangka Raya juga mencatat pasangan berusia 30–50 tahun sebagai kelompok paling rawan bercerai. Usia yang dianggap matang justru sering dihantui persoalan ekonomi, perubahan gaya hidup, hingga konflik rumah tangga yang tak kunjung selesai.

“Tidak sedikit pasangan yang sudah lama menikah akhirnya bercerai. Penyebabnya tetap sama, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga gaya hidup negatif,” jelas Mustar.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan- Pengadilan Agama Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Program

Pengadilan Tinggi Agama mengingatkan, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir. Upaya mediasi dan pendampingan keluarga harus diutamakan agar konflik dapat diselesaikan tanpa berujung perceraian, sehingga dampak negatif terhadap anak maupun keluarga besar bisa ditekan. (*rif/zia/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru