24.1 C
Jakarta
Sunday, November 30, 2025

Ketika Risiko Menjadi Perlindungan, Cerita di Balik Santunan BPJS Ketenagakerjaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyaluran santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp413,6 juta di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025), menyimpan cerita tentang bagaimana risiko yang dialami pekerja berubah menjadi perlindungan nyata bagi keluarga mereka.

Penyerahan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan ini menegaskan peran jaminan sosial sebagai fondasi penting membangun Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Acara digelar di La’Sarai, Jalan M.H. Thamrin, Palangka Raya, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya bersama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng Samsul Anam, serta perwakilan Bawaslu Kalteng Ribkah Piladelpia. Santunan diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami musibah sebagai bentuk hadirnya negara melindungi pekerja tanpa melihat profesi atau status pekerjaan.

Penerima manfaat di antaranya empat peserta JKM masing-masing Rp42 juta, beberapa peserta JKK dari berbagai sektor, serta Eke, petugas ADHOC PPS Barito Timur, yang memperoleh manfaat JKK meninggal dunia Rp173,3 juta dan beasiswa pendidikan anak Rp71 juta.

Baca Juga :  Suami Ancam Istri dengan Parang, Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, mengatakan santunan ini tidak hanya menjadi penopang ekonomi keluarga, tetapi juga menegaskan bahwa negara tidak membiarkan pekerja berdiri sendiri ketika risiko datang.

“Musibah memang tidak bisa diprediksi, tapi perlindungan bisa dipastikan. Beasiswa untuk anak peserta adalah jaminan masa depan, bagian dari investasi menuju Indonesia Emas 2045. Kita ingin anak-anak mereka tetap sekolah, tetap bermimpi, dan tetap punya jalan untuk meraih masa depan,” ujarnya.

Subhan menambahkan, perlindungan jaminan sosial harus menjangkau semua pekerja dari sektor formal hingga nonformal agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman.

Electronic money exchangers listing

“Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas meningkat. Ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tapi tentang membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Sekolah? Begini Tanggapan Disdik Kalteng

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, mengapresiasi cepatnya penanganan kasus JKK terhadap petugas pemilu yang gugur.

“Petugas kami bekerja siang malam, menghadapi tekanan dan risiko di lapangan. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan memberi ketenangan bagi mereka maupun keluarganya. Ini penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Ia menegaskan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi agar seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi sesuai amanat regulasi.

“Perlindungan ini bukan fasilitas tambahan. Ini hak yang wajib diberikan dan negara harus memastikan itu,” tambah Sastriadi.

Melalui penyaluran santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan bahwa jaminan sosial adalah pondasi masa depan pekerja Indonesia. Risiko memang tidak bisa dihindari, tetapi perlindungan dapat dipastikan hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi harapan baru bagi keluarga yang ditinggalkan. (pri)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyaluran santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp413,6 juta di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025), menyimpan cerita tentang bagaimana risiko yang dialami pekerja berubah menjadi perlindungan nyata bagi keluarga mereka.

Penyerahan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan ini menegaskan peran jaminan sosial sebagai fondasi penting membangun Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Acara digelar di La’Sarai, Jalan M.H. Thamrin, Palangka Raya, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya bersama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng Samsul Anam, serta perwakilan Bawaslu Kalteng Ribkah Piladelpia. Santunan diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami musibah sebagai bentuk hadirnya negara melindungi pekerja tanpa melihat profesi atau status pekerjaan.

Electronic money exchangers listing

Penerima manfaat di antaranya empat peserta JKM masing-masing Rp42 juta, beberapa peserta JKK dari berbagai sektor, serta Eke, petugas ADHOC PPS Barito Timur, yang memperoleh manfaat JKK meninggal dunia Rp173,3 juta dan beasiswa pendidikan anak Rp71 juta.

Baca Juga :  Suami Ancam Istri dengan Parang, Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, mengatakan santunan ini tidak hanya menjadi penopang ekonomi keluarga, tetapi juga menegaskan bahwa negara tidak membiarkan pekerja berdiri sendiri ketika risiko datang.

“Musibah memang tidak bisa diprediksi, tapi perlindungan bisa dipastikan. Beasiswa untuk anak peserta adalah jaminan masa depan, bagian dari investasi menuju Indonesia Emas 2045. Kita ingin anak-anak mereka tetap sekolah, tetap bermimpi, dan tetap punya jalan untuk meraih masa depan,” ujarnya.

Subhan menambahkan, perlindungan jaminan sosial harus menjangkau semua pekerja dari sektor formal hingga nonformal agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman.

“Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas meningkat. Ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tapi tentang membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Sekolah? Begini Tanggapan Disdik Kalteng

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, mengapresiasi cepatnya penanganan kasus JKK terhadap petugas pemilu yang gugur.

“Petugas kami bekerja siang malam, menghadapi tekanan dan risiko di lapangan. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan memberi ketenangan bagi mereka maupun keluarganya. Ini penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Ia menegaskan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi agar seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi sesuai amanat regulasi.

“Perlindungan ini bukan fasilitas tambahan. Ini hak yang wajib diberikan dan negara harus memastikan itu,” tambah Sastriadi.

Melalui penyaluran santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan bahwa jaminan sosial adalah pondasi masa depan pekerja Indonesia. Risiko memang tidak bisa dihindari, tetapi perlindungan dapat dipastikan hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi harapan baru bagi keluarga yang ditinggalkan. (pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru