KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan para WBP selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yordani, pada Senin (12/5/2025), didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yordani, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa pidana, tetapi juga mencerminkan keberhasilan dalam pembinaan di dalam lembaga.
“Hari Raya Waisak merupakan momen yang tepat untuk meneguhkan semangat perubahan dan introspeksi diri. Remisi ini merupakan penghargaan atas komitmen dua warga binaan kami yang menunjukkan kedisiplinan, kepatuhan, dan aktif dalam kegiatan keagamaan,” ujar Yordani.
Pemberian Remisi Khusus Waisak juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana, termasuk hak untuk merayakan hari besar keagamaan. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berbasis pembinaan.
“Lapas Narkotika Kasongan terus berkomitmen menjadikan setiap momen keagamaan sebagai wadah pembinaan rohani dan moral bagi warga binaan. Dengan semangat Waisak, kami berharap para WBP semakin termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif,” tambahnya. (eri)