PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyegelan PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan menuai sorotan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bukan kali pertama terjadi.
“Perusahaan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga berpotensi merugikan negara, baik dari segi pajak yang tidak dibayar maupun dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujarnya, dikutip dari Kalteng Pos, Senin (10/3/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 110 dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur penertiban usaha tanpa izin di kawasan hutan.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merilis daftar perusahaan yang beroperasi secara ilegal, mencakup sektor perkebunan hingga pertambangan dengan total luas mencapai 800.000 hektare.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Penataan Kawasan Hutan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga kemungkinan tuntutan pidana. Walhi menilai langkah ini harus lebih dari sekadar pemasangan plang penyegelan.
“Jika hanya sebatas plang larangan, tetapi perusahaan masih bisa beroperasi, maka ini hanya seremoni belaka,” kata Bayu.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar aktivitas ilegal benar-benar terhenti.
Selain aspek hukum, dampak ekologis juga menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan Walhi, sebagian besar lahan yang digunakan PT Agro Bukit berada di ekosistem gambut, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi perkebunan sawit. Jika tidak direstorasi, risiko kebakaran hutan dan bencana lingkungan akan semakin besar.
Selain pemulihan lingkungan, penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat juga perlu menjadi prioritas. Jika ditemukan indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan merupakan tanah adat atau hak masyarakat, maka redistribusi lahan harus dilakukan.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa PT Agro Bukit bukan satu-satunya perusahaan yang melanggar aturan.
“Seharusnya, penyegelan tidak berhenti di sini. Banyak perusahaan di Kotawaringin Timur yang juga beroperasi tanpa izin. Pemerintah harus melanjutkan langkah ini dengan pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Kalimantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan luas perkebunan sawit ilegal terbesar di Indonesia. Menurut Janang, pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang telah disegel benar-benar menghentikan operasinya, bukan hanya sekadar memasang plang larangan. Selain itu, pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik sosial harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang,” pungkasnya. (zia/ce/ala/kpg)