NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Selain warung remang-remang, beberapa hotel juga sering dijadikan tempat mangkal PSK (pekerja seks komersial) di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Lamandau cukup rutin melakukan razia ke sejumlah tempat yang dicurigai sarang prostitusi terselubung tersebut.
Namun, salah satu hotel yang cukup dikenal sebagai tempat mangkal cewek-cewek dari aplikasi hijau ini tidak pernah terjerat ataupun diberi sanksi. Padahal hampir setiap kali razia selalu ditemukan adanya pelanggaran di hotel tersebut. Bahkan pengakuan beberapa PSK yang datang dari Kalimantan Selatan, mereka diarahkan oleh supir travel untuk menginap di hotel yang terletak di Jalan GTM Yusuf, Nanga Bulik.
“Saya naik travel dari Banjarmasin, Kalsel. Sama sopirnya diantar ke hotel Samaliba. Katanya disitu yang bisa,” ungkap salah satu PSK saat ditanya hakim pada sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Aprimeno Sabdey menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). Namun demikian perlu barang bukti yang cukup untuk bisa menindak hukum pelanggar.
“Intinya selama dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan kaitan bahwa hotel tersebut sengaja menyediakan kamar untuk prostitusi, tidak bisa ditindak,” ucap Aprimeno Rabu (13/3).
Menurutnya, harus ada PSK yang mengaku bahwa dia memang disuruh dan difasilitasi oleh pemilik hotel, baru bisa diproses. Sebagai contoh salah satu pria yang ikut sidang Tipiring, dia tidak tertangkap tangan sedang bersama wanita, namun ia memfasilitasi pria lain menggunakan aplikasi di handphonenya untuk memesan PSK, sehingga dirinya juga ikut terlibat.
“Selama ini mereka (PSK) hanya murni menginap saja beberapa hari, karena sistemnya memang berpindah-pindah. Bahkan tidak kenal dengan pemiliknya,” tukasnya. (bib)