Site icon Prokalteng

Ingat! Sepeda Listrik Tak Diperbolehkan di Jalan Raya

Sepeda Listrik

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat menghentikan anak-anak pengguna sepeda listrik di jalan raya. (ist)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai daerah hampir tak terbendung. Ini menyusul dengan munculnya beragam model dan harga yang terjangkau. Sehingga menjadikan daya tarik sendiri bagi masyarakat. Namun, tak jarang kini pengguna sepeda listrik justru didominasi oleh kalangan anak-anak. Bahkan sampai ke jalan raya.

Kondisi tersebut, lantas menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk menghindari tingkat kecelakaan penggunan sepeda listrik di jalan raya. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Nuryanto mengimbau para pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya. Sebab hal itu dinilai berbahaya.

“Infrastruktur kita (jalan raya,red) belum mendukung untuk pengendara sepeda listrik. Jadi kami menyarankan pengguna sepeda listrik untuk berkendara di wilayah permukiman saja,” ucapnya Rabu (11/10).

Eko mengatakan imbauan tersebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor : 634.a/DISHUB.I/V/2022 tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak di wilayah setempat.

“Berdasarkan edaran tersebut, sepeda listrik belum diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Kalaupun jika memang ada, kami menganjurkan untuk menggunakan helm. Terutama anak di bawah umur,” imbaunya.

Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan anaknya yang masih di bawah umur 12 tahun mengendarai sepeda listrik. Apabila di atas 12 tahun, dia menuturkan harus di bawah bimbingan orang tua.

“Terutama di jalan besar seperti Jalan Rajawali, Jalan Garuda kami imbau dan edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas. Kami sampaikan edukasi demi keselamatan bersama dalam berkendara,” pungkasnya. (*jef/hnd)

Exit mobile version