27.1 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

Polisi Soroti Balap Liar di Palangka Raya, Dugaan Taruhan Sulit Diungkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Balap liar menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang melintas maupun masyarakat sekitar. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), balap liar masih menjadi salah satu kenakalan yang sering dilakukan anak muda, seperti yang terjadi di Kota Palangka Raya.

Balap liar tak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja yang mencari sensasi adrenalin.

Ada isu lain mengkhawatirkan dibalik aksi adu cepat itu, yakni dugaan adanya praktik taruhan atau perjudian.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Turjawali Polresta Palangka Raya Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengatakan, sulit untuk memgungkap adanya praktik perjudian dalam aksi balap liar, karena hal itu di lakukan oleh individu dan sulit diungkap.

“Belum terbukti ada nya taruhan dan perjudian, karena pengungkapan hal itu tidak mudah memerlukan penyelidikan, sementara balapan liar yang sering kita amankan adalah aksi kebut-kebutan yang mengganggu pengguna jalan umum,” ujarnya pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Hadiri Forum Kemitraan Multipihak di Bali, Ini Kata Pj Bupati Kapuas

Ipda Dedi menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengintensifkan pencegahan aksi balap liar dengan memaksimalkan patroli secara rutin di titik-titik lokasi aksi balap liar tersebut.

“Intinya kami antisipasi dengan patroli humanis dan pendekatan secara aktif serta merangkul semua pihak- pihak dari mulai bengkel – bengkel motor tomas toga sosialisasi ke sekolah mulai dari TK sampai mahasiswa,” terangnya.

Electronic money exchangers listing

Ipda Dedi juga menegaskan bagi pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa pasal melanggar batas kecepatan trtingi dan terendah dan terlibat balapan dengan kendaraan di jalan raya atau jalan umum.

“Saat ini pasal seperti tidak membawa SIM, tidak ada surat menyurat yang sah, tidak melengkapi nomor kendaraan. Karena setiap yang kami amanakan adalah anak-anak dan pelajar, maka dari pasal-pasal di itu yang banyak tertuang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Berangkatkan 8 Jemaah Calon Haji

Ia menambahkan jika melakukan balap liar dan di amankan ke kantor tidak di sertakan surat-surat kendaraan. SIM tidak ada serta kendaraan tidak sesuai dengan spek aslinya maka akan di lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap partisipasi semua pihak dalam mengurangi aksi balap liar, karena pelaku yang saat ini ikut-ikutan masih tergolong anak-anak sehingga peran serta orangtua, sekolah dan lingkungan di perlukan dalam mencegah aksi balap liar,” harapnya.

Selain itu, Unit Turjawali akan terus melakukan edukasi dan pemahaman bahaya balapan liar baik bagi diri sendiri juga bagi orang lain sesama pengguna jalan.

“Melalui Polisi menyapa kita juga edukasi bahayan balapan liar, selain membahayakan diri dan orang lain, mental para pebalap liar ini juga akan terganggu, seperti lebih emosional yang bisa terbawa hingga kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Balap liar menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang melintas maupun masyarakat sekitar. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), balap liar masih menjadi salah satu kenakalan yang sering dilakukan anak muda, seperti yang terjadi di Kota Palangka Raya.

Balap liar tak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja yang mencari sensasi adrenalin.

Ada isu lain mengkhawatirkan dibalik aksi adu cepat itu, yakni dugaan adanya praktik taruhan atau perjudian.

Electronic money exchangers listing

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Turjawali Polresta Palangka Raya Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengatakan, sulit untuk memgungkap adanya praktik perjudian dalam aksi balap liar, karena hal itu di lakukan oleh individu dan sulit diungkap.

“Belum terbukti ada nya taruhan dan perjudian, karena pengungkapan hal itu tidak mudah memerlukan penyelidikan, sementara balapan liar yang sering kita amankan adalah aksi kebut-kebutan yang mengganggu pengguna jalan umum,” ujarnya pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Hadiri Forum Kemitraan Multipihak di Bali, Ini Kata Pj Bupati Kapuas

Ipda Dedi menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengintensifkan pencegahan aksi balap liar dengan memaksimalkan patroli secara rutin di titik-titik lokasi aksi balap liar tersebut.

“Intinya kami antisipasi dengan patroli humanis dan pendekatan secara aktif serta merangkul semua pihak- pihak dari mulai bengkel – bengkel motor tomas toga sosialisasi ke sekolah mulai dari TK sampai mahasiswa,” terangnya.

Ipda Dedi juga menegaskan bagi pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa pasal melanggar batas kecepatan trtingi dan terendah dan terlibat balapan dengan kendaraan di jalan raya atau jalan umum.

“Saat ini pasal seperti tidak membawa SIM, tidak ada surat menyurat yang sah, tidak melengkapi nomor kendaraan. Karena setiap yang kami amanakan adalah anak-anak dan pelajar, maka dari pasal-pasal di itu yang banyak tertuang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Berangkatkan 8 Jemaah Calon Haji

Ia menambahkan jika melakukan balap liar dan di amankan ke kantor tidak di sertakan surat-surat kendaraan. SIM tidak ada serta kendaraan tidak sesuai dengan spek aslinya maka akan di lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap partisipasi semua pihak dalam mengurangi aksi balap liar, karena pelaku yang saat ini ikut-ikutan masih tergolong anak-anak sehingga peran serta orangtua, sekolah dan lingkungan di perlukan dalam mencegah aksi balap liar,” harapnya.

Selain itu, Unit Turjawali akan terus melakukan edukasi dan pemahaman bahaya balapan liar baik bagi diri sendiri juga bagi orang lain sesama pengguna jalan.

“Melalui Polisi menyapa kita juga edukasi bahayan balapan liar, selain membahayakan diri dan orang lain, mental para pebalap liar ini juga akan terganggu, seperti lebih emosional yang bisa terbawa hingga kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru