26.7 C
Jakarta
Wednesday, February 11, 2026

Polemik Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus

Pengacara Sebut Tak Ada Izin, Direktur Klaim Ada Tanda Tangan Istri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus kini menyoroti prosedur pemasangan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IUD) pasca-operasi caesar.

Perdebatan tajam terjadi antara pihak kuasa hukum pasien yang mengklaim tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pasien, melawan pihak rumah sakit yang bersikeras telah mengantongi persetujuan tertulis.

Kuasa hukum pasien, Surianyah Halim. Dalam keterangannya menegaskan bahwa pemasangan IUD tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan langsung dari pasien (istri).

Ia menyoroti bahwa persetujuan yang diklaim pihak rumah sakit hanyalah tanda tangan dari suami, yang menurutnya dimintakan setelah tindakan operasi dilakukan.

“Pemasangan IUD dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pasien (istri) yang bersangkutan, persetujuan dari suami dimintakan setelah operasi dilakukan, bukan sebelumnya, ” ujar suriansyah dalam keterangannya, Rabu (11/2/26).

Suriansyah menekankan bahwa pemasangan IUD bukanlah tindakan gawat darurat yang menyangkut nyawa. Sehingga persetujuan medis (informed consent) mutlak harus datang dari pasien pemilik tubuh, bukan diwakilkan.

Baca Juga :  Pondok Baca Kapal Polisi Bawa Ilmu Pengetahuan bagi Anak-Anak Pesisir Kapuas

“Ini cuma pemasangan IUD. Artinya tidak ada keadaan urgent (darurat) di situ. Yang boleh diwakilkan oleh suami adalah dalam keadaan tertentu yang berhubungan dengan nyawa, contohnya kecelakaan saat pasien pingsan,” ujar Kuasa Hukum pasien.

Electronic money exchangers listing

Ia menilai alasan kedaruratan tidak relevan, karena pasien datang untuk operasi caesar elektif, bukan dalam kondisi yang mengharuskan pengambilan keputusan medis sepihak tanpa izin istri.

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa klaim pengacara yang menyebut hanya suami yang bertanda tangan adalah tidak benar.

“Istrinya (pasien) yang tanda tangan, diketahui suaminya. Jadi tidak benar itu,” ujarnya suyuti dalam konfirmasi nya kepada awak media, Rabu (11/2/26).

Suyuti menjelaskan bahwa prosedur di rumah sakit sangat ketat, di mana persetujuan tindakan dicek hingga tiga kali sebelum pasien masuk ke ruang operasi.

Baca Juga :  80 Peserta Telah Terdaftar Dalam Seleksi Bakomsus Bidang P3GKM di Polda Kalteng

“Istri (pasien) sendiri yang menandatangani persetujuan operasi dan diketahui oleh suaminya. RSUD memiliki prosedur pengecekan persetujuan sebanyak tiga kali sebelum pasien menjalani operasi,” tambah suyuti

Ia juga menyebutkan. Bahwa sebelumnya pasien telah diedukasi mengenai pentingnya menunda kehamilan pasca-caesar melalui pemasangan IUD, dan pasien menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan.

“Pemasangan IUD didahului dengan edukasi kepada pasien, dan keputusan akhir ada di tangan pasien, persetujuan IUD juga tercantum dalam informed consent anestesi selain bedah,” tuturnya

Polemik persetujuan ini menjadi krusial karena dampak medis yang timbul pasca-pemasangan. Menurut kuasa hukum yang mengutip keterangan dokter penanggung jawab, IUD yang dipasang tersebut bergeser posisinya.

Pergeseran ini diduga menyebabkan dinding rahim dan usus pasien tertembus (bocor), yang memaksa pasien harus menjalani operasi lanjutan yang berisiko. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus kini menyoroti prosedur pemasangan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IUD) pasca-operasi caesar.

Perdebatan tajam terjadi antara pihak kuasa hukum pasien yang mengklaim tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pasien, melawan pihak rumah sakit yang bersikeras telah mengantongi persetujuan tertulis.

Kuasa hukum pasien, Surianyah Halim. Dalam keterangannya menegaskan bahwa pemasangan IUD tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan langsung dari pasien (istri).

Electronic money exchangers listing

Ia menyoroti bahwa persetujuan yang diklaim pihak rumah sakit hanyalah tanda tangan dari suami, yang menurutnya dimintakan setelah tindakan operasi dilakukan.

“Pemasangan IUD dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pasien (istri) yang bersangkutan, persetujuan dari suami dimintakan setelah operasi dilakukan, bukan sebelumnya, ” ujar suriansyah dalam keterangannya, Rabu (11/2/26).

Suriansyah menekankan bahwa pemasangan IUD bukanlah tindakan gawat darurat yang menyangkut nyawa. Sehingga persetujuan medis (informed consent) mutlak harus datang dari pasien pemilik tubuh, bukan diwakilkan.

Baca Juga :  Pondok Baca Kapal Polisi Bawa Ilmu Pengetahuan bagi Anak-Anak Pesisir Kapuas

“Ini cuma pemasangan IUD. Artinya tidak ada keadaan urgent (darurat) di situ. Yang boleh diwakilkan oleh suami adalah dalam keadaan tertentu yang berhubungan dengan nyawa, contohnya kecelakaan saat pasien pingsan,” ujar Kuasa Hukum pasien.

Ia menilai alasan kedaruratan tidak relevan, karena pasien datang untuk operasi caesar elektif, bukan dalam kondisi yang mengharuskan pengambilan keputusan medis sepihak tanpa izin istri.

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa klaim pengacara yang menyebut hanya suami yang bertanda tangan adalah tidak benar.

“Istrinya (pasien) yang tanda tangan, diketahui suaminya. Jadi tidak benar itu,” ujarnya suyuti dalam konfirmasi nya kepada awak media, Rabu (11/2/26).

Suyuti menjelaskan bahwa prosedur di rumah sakit sangat ketat, di mana persetujuan tindakan dicek hingga tiga kali sebelum pasien masuk ke ruang operasi.

Baca Juga :  80 Peserta Telah Terdaftar Dalam Seleksi Bakomsus Bidang P3GKM di Polda Kalteng

“Istri (pasien) sendiri yang menandatangani persetujuan operasi dan diketahui oleh suaminya. RSUD memiliki prosedur pengecekan persetujuan sebanyak tiga kali sebelum pasien menjalani operasi,” tambah suyuti

Ia juga menyebutkan. Bahwa sebelumnya pasien telah diedukasi mengenai pentingnya menunda kehamilan pasca-caesar melalui pemasangan IUD, dan pasien menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan.

“Pemasangan IUD didahului dengan edukasi kepada pasien, dan keputusan akhir ada di tangan pasien, persetujuan IUD juga tercantum dalam informed consent anestesi selain bedah,” tuturnya

Polemik persetujuan ini menjadi krusial karena dampak medis yang timbul pasca-pemasangan. Menurut kuasa hukum yang mengutip keterangan dokter penanggung jawab, IUD yang dipasang tersebut bergeser posisinya.

Pergeseran ini diduga menyebabkan dinding rahim dan usus pasien tertembus (bocor), yang memaksa pasien harus menjalani operasi lanjutan yang berisiko. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru