PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang gugatan cerai oleh penggugat Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah, ke Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sriosako. Dijadwalkan dilaksanakan Kamis (10/8) di Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya. Sriosako Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Istri
Sriosako tampak hadir di persidangan. Dengan membawa sang anak sekitar jam 9.00 WIB. Dengan menggunakan baju putih dengan kopiah hitam. Tampak hadir juga kuasa Hukum Umi Mastikah Zulhaidir. Umi pun tak hadir di persidangan.
Sriosako mengaku akan membuktikan dalil dari penggugat Umi Mastikah, terhadap dirinya. Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak pernah memberikan nafkah, merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.
“Saya akan buktikan bahwa itu adalah pencemaran nama baik. Nanti juga akan saya sampaikan kepada hakim. Artinya dia (Umi) sudah melakukan fitnah terhadap saya dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Saat, Srisako masih menunggu giliran sidang di PA Palangkaraya bersama sang anak. Kuasa hukum Umi Mastikah Zulhaidir juga masih menunggu persidanganya. (Hfz)