31.2 C
Jakarta
Tuesday, July 8, 2025

Muatan Berlebih Sebabkan Risiko Kecelakaan, Satlantas Lamandau Ambil Tindakan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Lamandau mengambil langkah tegas dalam menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL).

Pelanggaran ini dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan, sehingga penindakan di lapangan terus digencarkan melalui patroli dan pengaturan lalu lintas.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas AKP Susanto, menyampaikan bahwa teguran secara humanis diberikan kepada para pengemudi yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif agar para sopir memahami bahaya yang ditimbulkan oleh ODOL.

“Teguran diberikan karena muatan berlebih dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan,” ujar AKP Susanto, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Ikut Terdampak Akibat Laka, Pemilik Showroom Mobil Minta Pertanggungjawaban

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ini telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, terutama pada kondisi jalan tertentu yang menuntut kestabilan dan kemampuan pengereman optimal.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan,” jelasnya.

“Kendaraan sulit dikendalikan, terutama di tikungan atau saat pengereman mendadak. Sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” tambahnya.

Selain penindakan langsung di lapangan, Satlantas Polres Lamandau juga menggencarkan langkah edukatif. Melalui Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan), sosialisasi terus dilakukan kepada perusahaan jasa angkutan dan para pengemudi agar lebih patuh terhadap aturan dimensi dan beban kendaraan.

Baca Juga :  Jumat Curhat! Bekerjalah yang Halal, Meski Hasilnya Sedikit Tetapi Bisa Jadi Berkah untuk Keluarga

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan muatan kendaraan, baik terkait dimensi maupun kapasitas. Kami jajaran Satlantas Polres Lamandau berharap melalui sosialisasi ini, angka pelanggaran ODOL dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin,” harapnya.

AKP Susanto menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Lamandau.

“Kami juga berharap kerjasama dari seluruh pihak, termasuk perusahaan angkutan dan para sopir, untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Lamandau mengambil langkah tegas dalam menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL).

Pelanggaran ini dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan, sehingga penindakan di lapangan terus digencarkan melalui patroli dan pengaturan lalu lintas.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas AKP Susanto, menyampaikan bahwa teguran secara humanis diberikan kepada para pengemudi yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif agar para sopir memahami bahaya yang ditimbulkan oleh ODOL.

“Teguran diberikan karena muatan berlebih dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan,” ujar AKP Susanto, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Ikut Terdampak Akibat Laka, Pemilik Showroom Mobil Minta Pertanggungjawaban

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ini telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, terutama pada kondisi jalan tertentu yang menuntut kestabilan dan kemampuan pengereman optimal.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan,” jelasnya.

“Kendaraan sulit dikendalikan, terutama di tikungan atau saat pengereman mendadak. Sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” tambahnya.

Selain penindakan langsung di lapangan, Satlantas Polres Lamandau juga menggencarkan langkah edukatif. Melalui Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan), sosialisasi terus dilakukan kepada perusahaan jasa angkutan dan para pengemudi agar lebih patuh terhadap aturan dimensi dan beban kendaraan.

Baca Juga :  Jumat Curhat! Bekerjalah yang Halal, Meski Hasilnya Sedikit Tetapi Bisa Jadi Berkah untuk Keluarga

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan muatan kendaraan, baik terkait dimensi maupun kapasitas. Kami jajaran Satlantas Polres Lamandau berharap melalui sosialisasi ini, angka pelanggaran ODOL dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin,” harapnya.

AKP Susanto menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Lamandau.

“Kami juga berharap kerjasama dari seluruh pihak, termasuk perusahaan angkutan dan para sopir, untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/