PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Remita Yanti (32), seorang pasien di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, mengungkap deretan peristiwa memilukan.
Bermula dari persalinan bahagia, kini Remita harus berjuang melawan komplikasi organ dalam yang serius.
Ketua tim kuasa hukum Remita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Suriansyah Halim menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2025, saat Remita Yanti menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya di RSUD dr. Doris Sylvanus.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien maupun suaminya, Septe Riado, tim medis diduga memasang alat kontrasepsi IUD (Intrauterine Device).
“IUD menurut dari pasiennya sendiri, pasien sendiri belum ada tanda tangan untuk persetujuan pemasangan IUD waktu awal setelah pasca melahirkan,” ujar Halim, Sabtu (7/2/2026).
Setelah masa nifas yakni 40 hari berakhir, korban seharusnya pulih.
Namun, Remita justru merasakan nyeri hebat di bekas jahitan caesar dan terus mengalami pendarahan.
Karena curiga, pasien berinisiatif memeriksakan diri ke Rumah Sakit Yasmin untuk mencari opini kedua (second opinion).
Dokter di RS Yasmin menemukan bahwa posisi IUD diduga tidak tepat dan terlalu dalam, sehingga tidak berani melakukan tindakan pencabutan dan menyarankan pasien kembali ke RSUD dr. Doris Sylvanus.
Sekembalinya ke RSUD dr. Doris Sylvanus, pemeriksaan menunjukkan kondisi fatal. IUD tersebut dinyatakan telah menembus dinding rahim dan melekat hingga melukai usus.
Tim medis kemudian melakukan tindakan operasi besar.
Akibat kerusakan yang parah, sebagian usus korban harus dipotong dan kini korban harus menggunakan kantong kolostomi.
“Tindakan dari dokter, menurut klienku, akhirnya terpaksa dilakukan operasi untuk pemotongan usus tadi yang rusak dengan dinding rahim,” jelas Halim.
Hingga Sabtu (7/2/2026), kondisi Remita dilaporkan semakin memburuk di hari ke-19 perawatannya.
Pasien mengeluhkan tubuh yang semakin melemah, menggigil, serta nyeri dada yang tembus hingga ke tulang belakang.
Meski demikian, pihak rumah sakit sempat berencana memulangkan pasien.
Rencana tersebut dibatalkan setelah tim kuasa hukum mendatangi rumah sakit dan melihat kondisi pasien yang bahkan tidak mampu untuk duduk atau berdiri.
Selain masalah medis, ditemukan pula kejanggalan administratif.
Pihak keluarga menyebutkan bahwa dalam salinan ringkasan medis yang mereka pegang sebelumnya, tidak tercantum adanya tindakan pemasangan IUD.
Padahal, fakta medis membuktikan adanya benda asing tersebut yang menjadi penyebab kerusakan organ.
Atas dasar itulah, LBH PHRI pada tanggal 7 Februari 2026 resmi melayangkan surat somasi dan permintaan rekam medis lengkap kepada Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus guna membuka fakta sebenarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Dia menjelaskan, bagian hukum RSUD Doris Sylvanus akan mempelajari dahulu isi surat yang diberikan kuasa hukum korban.
“Nanti akan dipelajari oleh bagian hukum kami. Karena perlu dipahami, rekam medis itu pemberiannya berdasarkan undang-undang,” ujar Suyuti saat di konfirmasi awak media.
Suyuti juga mengungkapkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan melakukan investigasi dalam internal rumah sakit.
“Kita harus investigasi dulu, mengkompilasi data dan sebagainya, dan kita lakukan investigasi internal, ” imbuhnya.
Menurutnya, dugaan malpraktik belum bisa dibenarkan karena harus mendasarkan tahap verikasi dan ditentukan oleh lembaga terkait untuk membenarkan dugaan tersebut.
Suyuti juga akan memberikan rekam medis kepada kuasa hukum setelah tahap verikasi berdasarkan Undang -Undang.
“Dugaan malpraktik itu harus ada diverifikasi oleh lembaga berwenang nantinya. Permintaan rekam medis dan beberapa data. Ya kita akan berikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kita akan kasih. Itu dulu yang langkahnya,” pungkasnya.(her)


