25.6 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Kasus UU ITE Menjerat Zhezhe Ghaluh, JPU Tuntut 4 Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Ernawati alias Zhezhe Ghaluh dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat bulan atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Andriyanto Muliya Budiman membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/2/2026).

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, terkait pengiriman ancaman melalui media elektronik.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan unggahan media sosial turut disita dalam proses pembuktian. Selain itu, akun Facebook atas nama Zhezegaluh juga dirampas untuk dimusnahkan.

JPU menyampaikan, berdasarkan keterangan tujuh orang saksi beserta saksi ahli yang dihadirkan jaksa, serta tiga saksi meringankan dari pihak terdakwa, Ernawati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap korban bernama Hikmah.

“Kesimpulan berdasarkan uraian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terdakwa juga menyadari perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pembenaran,” ujar Andriyanto dalam persidangan.

Electronic money exchangers listing

Meski tuntutan telah dibacakan, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Koperasi CU Betang ASI Gelar RAT Tahunan, Deklarasikan Diri Sebagai Green Cooperative

Ketua Majelis Hakim, Yunita, kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa kondisi pribadi kliennya akan menjadi pertimbangan dalam pembelaan. Ia menegaskan, Ernawati merupakan seorang ibu sekaligus kepala rumah tangga yang memiliki empat orang anak.

“Sejak awal klien kami sudah mengakui kesalahan. Dalam pledoi nanti, kami akan meminta keringanan dengan mempertimbangkan bahwa klien kami memiliki empat anak dan berperan sebagai kepala rumah tangga,” tutupnya. (jef)

 

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Ernawati alias Zhezhe Ghaluh dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat bulan atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Andriyanto Muliya Budiman membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/2/2026).

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, terkait pengiriman ancaman melalui media elektronik.

Electronic money exchangers listing

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan unggahan media sosial turut disita dalam proses pembuktian. Selain itu, akun Facebook atas nama Zhezegaluh juga dirampas untuk dimusnahkan.

JPU menyampaikan, berdasarkan keterangan tujuh orang saksi beserta saksi ahli yang dihadirkan jaksa, serta tiga saksi meringankan dari pihak terdakwa, Ernawati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap korban bernama Hikmah.

“Kesimpulan berdasarkan uraian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terdakwa juga menyadari perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pembenaran,” ujar Andriyanto dalam persidangan.

Meski tuntutan telah dibacakan, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Koperasi CU Betang ASI Gelar RAT Tahunan, Deklarasikan Diri Sebagai Green Cooperative

Ketua Majelis Hakim, Yunita, kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa kondisi pribadi kliennya akan menjadi pertimbangan dalam pembelaan. Ia menegaskan, Ernawati merupakan seorang ibu sekaligus kepala rumah tangga yang memiliki empat orang anak.

“Sejak awal klien kami sudah mengakui kesalahan. Dalam pledoi nanti, kami akan meminta keringanan dengan mempertimbangkan bahwa klien kami memiliki empat anak dan berperan sebagai kepala rumah tangga,” tutupnya. (jef)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru