KASONGAN-DPRD Kabupaten
Katingan sangat mendukung rencana penutupan tempat lokalisasi di Kabupaten
Katingan. Namun DPRD juga harus mengingatkan, pemerintah jangan hanya sekadar
menutup saja tanpa ada pengawasan setelahnya secara berkelanjutan.
Menurut Anggota DPRD
Kabupaten Katingan Rudi Hartono, pemkab wajib melakukan pengawasan setiap saat,
untuk mengantisipasi dibukanya kembali tempat prostitusi tersebut. Pengawasan
yang dilakukan tidak hanya di tempat yang sudah ditutup, tetapi juga di tempat-tempat
yang berpotensi untuk dibuka agar tidak lepas dari pengawasan. Sebab, ujar dia,
bisa saja prostitusi dilakukan di tempat lain secara sembunyi-sembunyi.
“Ini yang menjadi khawatiran
kami. Jika mereka membuka tempat lain, akan sulit untuk dikontrol kembali,â€
ucapnya.
Untuk mengantisipasi
kembalinya para pekerja seks komersial (PSK) di bumi Penyang Hinje Simpei ini,
dirinya berharap kepada Pemkab agar membuat regulasi, yaitu sebuah peraturan
daerah (perda).
“Di dalam butir-butir Perda
itu nantinya dicantumkan pula sanksi-sanksinya bagi yang melanggar ketentuan,†ujar
kata Politikus Partai Golkar ini.
Kemudian Perda tersebut,
kata dia, harus benar-benar diterapkan di lapangan. Pemkab melalui instansi
terkait agar bersikap tegas kepada yang melanggar ketentuan di dalam Perda yang
sudah dibuat itu. Sehingga dengan ketegasan diharapkan dapat membuat efek jera
kepada mereka yang melanggarnya.
Terkait dengan dampak
positif pembubaran dua lokalisasi PSK di Kabupaten Katingan. Menurutnya tentu
saja akan meminamilisir masyarakat yang berbuat maksiat dan sekaligus
mengurangi ancaman terhadap penyakit AIDS/HIV secara nasional.
“Semoga penutupan nantinya
berjalan dengan baik, aman dan kondusif sesuai dengan rencana,†tandasnya.(eri/uni)