26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Kantongi Izin, Tiga Satwa di Rawen Dievakuasi

BUNTOK-Tiga jenis satwa
dilindungi yang dimiliki wisata Rawa Wendu (Rawen) di Desa Sanggu Kecamatan
Dusun Selatan dinilai tidak mempuanyai izin dari Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga jenis satwa itu Buaya Senyulong,
Buaya Muara, Binturung dan Owa-Owa.

Kepala Seksi (Kasi)
Konservasi wilayah III, BKSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan, tiga satwa
dilindungi tersebut dievakuasi pada Senin sore (27/1). BKSDA mengentahui
keberadaan tiga satwa dilindungi itu setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat.

“Apalagi, ketiga jenis
satwa di lindungi itu, oleh pemilik wisata Rawen sama sekali tidak ada izinnya,”
terangnya.

Perlu diketahui, kata
Nizar, tidak dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk memperagakan secara
komersil satwa di lindungi, karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya.
“Pastinya kantongi dulu izinnya, baru dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk
memperagakannya secara komersil,” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Contoh Masyarakat untuk Tidak Mudik

Ditanya untuk tindak lanjut dari satwa yang di
evakuasi itu, Nizar menuturkan, untuk satwa Owa-Owa pihaknya bekerja sama dengan
Yayasan Kalawet guna proses rehabilitasi. Sedangkan Buaya dibawa ke Bukit
Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Sedangkan Binturung akan di bawa ke Muara
Teweh,” pungkasnya. (ner/uni/dar)

BUNTOK-Tiga jenis satwa
dilindungi yang dimiliki wisata Rawa Wendu (Rawen) di Desa Sanggu Kecamatan
Dusun Selatan dinilai tidak mempuanyai izin dari Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga jenis satwa itu Buaya Senyulong,
Buaya Muara, Binturung dan Owa-Owa.

Kepala Seksi (Kasi)
Konservasi wilayah III, BKSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan, tiga satwa
dilindungi tersebut dievakuasi pada Senin sore (27/1). BKSDA mengentahui
keberadaan tiga satwa dilindungi itu setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat.

“Apalagi, ketiga jenis
satwa di lindungi itu, oleh pemilik wisata Rawen sama sekali tidak ada izinnya,”
terangnya.

Perlu diketahui, kata
Nizar, tidak dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk memperagakan secara
komersil satwa di lindungi, karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya.
“Pastinya kantongi dulu izinnya, baru dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk
memperagakannya secara komersil,” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Contoh Masyarakat untuk Tidak Mudik

Ditanya untuk tindak lanjut dari satwa yang di
evakuasi itu, Nizar menuturkan, untuk satwa Owa-Owa pihaknya bekerja sama dengan
Yayasan Kalawet guna proses rehabilitasi. Sedangkan Buaya dibawa ke Bukit
Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Sedangkan Binturung akan di bawa ke Muara
Teweh,” pungkasnya. (ner/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru