25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korupsi BLT DD, Kades dan Bendahara Desa Tarusan Terancam Dipecat

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terancam  diberhentikan dari jabatan. Ini menyusul penetapan mereka berdua sebagai tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Albertus kepada Prokalteng.co, Rabu (28/7).

Menurutnya, pemberhentian tersebut menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu menurutnya, sesuai undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Albertus menambahkan, sebagai mana ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri pada Pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi kepala desa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sabagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Baca Juga :  Pengurus LPTQ Lamandau Resmi Dikukuhkan

"Kepala Desa Tarusan, Sabarudin dan bendaharanya Sugandi sekarang ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya," terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyak Daerah setempat H. Raden Sudarto mengaku mendukung keputusan Kejaksanan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut.

Menurutnya, sudah sepantasnya orang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri ditangkap dan dihukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Saya mengharapkan kepala desa di Barito Selatan agar bisa bekerja lebih baik lagi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,”ujarnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terancam  diberhentikan dari jabatan. Ini menyusul penetapan mereka berdua sebagai tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Albertus kepada Prokalteng.co, Rabu (28/7).

Menurutnya, pemberhentian tersebut menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu menurutnya, sesuai undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Albertus menambahkan, sebagai mana ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri pada Pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi kepala desa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sabagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Baca Juga :  Pengurus LPTQ Lamandau Resmi Dikukuhkan

"Kepala Desa Tarusan, Sabarudin dan bendaharanya Sugandi sekarang ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya," terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyak Daerah setempat H. Raden Sudarto mengaku mendukung keputusan Kejaksanan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut.

Menurutnya, sudah sepantasnya orang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri ditangkap dan dihukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Saya mengharapkan kepala desa di Barito Selatan agar bisa bekerja lebih baik lagi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,”ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru