32.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Tidak Boleh Tambah Libur

PANGKALAN BUN- Wakil Bupati (wabup) Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara
(ASN). Agar wajib menaati aturan, khususnya yang berkaitan dengan libur. Mengingat
nanti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar akan diberikan libur panjang
lebaran 1440 H.

“Namun untuk waktu libur ini, kami perlu melakukan
pembahasan dengan Bupati Kobar, H Nurhidayah. Kami masih menunggu surat edaran
dari Menteri, kapan tepatnya cuti bersama diberlakukan,”kata Wabup, Ahmadi
Riyansah, baru-baru ini.

Para ASN, tegas dia, tidak boleh menambah libur yang sudah
ditentukan. Apabila batas waktu libur yang diberikan sudah habis, maka semua
pegawai harus kembali masuk bekerja seperti biasa. Apabila nanti ditemukan ada
yang membolos atau menambah libur, kata dia, pihaknya akan memberikan
peringatan dan tindakan tegas kepada pegawai tersebut. Untuk itu para pegawai
harus dapat menaati aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Ke Pelaku UMKM, Pemkab Kotim akan Bantu Permodalan dan Promosi

“Kami akan tindak kalau ada yang menambah libur bagi
para ASN. Kami akan lakukan pengecekan nanti,”ucap mantan anggota DPRD
Kobar ini.

Pemberlakukan aturan tersebut, tambah dia, tidak hanya
kepada para pegawai saja. Tetapi semua ASN ataupun para pejabat yang ada di lingkup
Kobar, apabila melanggar pasti juga akan diberikan sanksi yang sama.(son/aza)

PANGKALAN BUN- Wakil Bupati (wabup) Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara
(ASN). Agar wajib menaati aturan, khususnya yang berkaitan dengan libur. Mengingat
nanti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar akan diberikan libur panjang
lebaran 1440 H.

“Namun untuk waktu libur ini, kami perlu melakukan
pembahasan dengan Bupati Kobar, H Nurhidayah. Kami masih menunggu surat edaran
dari Menteri, kapan tepatnya cuti bersama diberlakukan,”kata Wabup, Ahmadi
Riyansah, baru-baru ini.

Para ASN, tegas dia, tidak boleh menambah libur yang sudah
ditentukan. Apabila batas waktu libur yang diberikan sudah habis, maka semua
pegawai harus kembali masuk bekerja seperti biasa. Apabila nanti ditemukan ada
yang membolos atau menambah libur, kata dia, pihaknya akan memberikan
peringatan dan tindakan tegas kepada pegawai tersebut. Untuk itu para pegawai
harus dapat menaati aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Ke Pelaku UMKM, Pemkab Kotim akan Bantu Permodalan dan Promosi

“Kami akan tindak kalau ada yang menambah libur bagi
para ASN. Kami akan lakukan pengecekan nanti,”ucap mantan anggota DPRD
Kobar ini.

Pemberlakukan aturan tersebut, tambah dia, tidak hanya
kepada para pegawai saja. Tetapi semua ASN ataupun para pejabat yang ada di lingkup
Kobar, apabila melanggar pasti juga akan diberikan sanksi yang sama.(son/aza)

Terpopuler

Artikel Terbaru