PURUK CAHU–Tak lama lagi,
Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah tiba. Seperti tahun sebelumnya, sejumlah
karyawan yang bekerja di perusahaan pun mulai menantikan Tunjangan Hari Raya
(THR). Termasuk karyawan di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura H Muhammad Syahrial Pasaribu menegaskan
kepada perusahaan, tujuh hari sebelum lebaran perusahaan wajib membayar THR
tersebut.
Menurutnya, para pengusaha
diwajibkan memberi THR keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan
bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bila perusahaan tidak
memberikan THR kepada pekerja akan dijatuhi sanksi administratif. Sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang berlaku tersebut. Pihaknya juga membuka pos komando
satuan tugas ketenagakerjaan peduli lebaran, tempat pengaduan bagi karyawan
yang tidak menerima THR dari sejumlah perusahaan.
“Saya berharap pemberian THR
tahun ini lancar dan tidak ada kendala, karena itu hak para pekerja dan sudah
menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan dan hal hampir setiap tahun diingatkan
demi karyawannya yang berlebaran,†tegasnya, Senin (27/5).
Bahkan, sudah ada surat
edaran Bupati Murung Raya Nomor 565.HI/135/Disnakertrans tentang pembayaran THR
dan imbauan memfasilitasi mudik lebaran dan pos aduan 2019 yang dikeluarkan
pada tanggal 10 Mei 2019 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di
Kabupaten Mura yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph. (her/ila)