30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Legislator Ini Sayangkan Pelaksanaan MTQ ke-45 di Tengah Pandemi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Kapuas menyayangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kapuas yang tetap melaksanakan lomba Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-45. Pasalnya saat ini angka penularan Covid-19 meningkat di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Kapuas, Lawin.

"Sangat disayangkan pihak LPTQ Kabupaten Kapuas tetap menyelenggarakan lomba MTQ ke-45, dan kiranya dievaluasi," ucap Lawin.

Anggota Komisi IV DPRD Kapuas ini, menyampaikan, berdasarkan Surat Ederan (SE) Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada taggal 24 Maret 2021 angka penularan Covid-19 sangat tinggi. Sebelumnya, pelaksanaan MTQ Ke-45 direncanakan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Petak, malah dibatalkan.

"Terus dipindahkan di Kecamatan Selat, justru angka penularan Covid-19 paling tinggi," jelasnya.

Baca Juga :  RSSI Pangkalan Bun Terbaik Dalam Kebersihan, Ini Harapan Bupati

Pihaknya, kata Lawin, sebagai wakil rakyat sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah melalui SE Bupati Kapuas, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sebagai lembaga DPRD, menyayangkan pihak LPTQ tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut.

"Seharusnya mendukung tujuan dari pemerintah daerah, demi kebaikan bersama dapam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

"Saya berharap teman-teman dari LPTQ harus tunduk, dan patuh terharap surat edaran tersebut dan kalo bisa lomba MTQ ke-45 ditiadakan saja," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Kapuas menyayangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kapuas yang tetap melaksanakan lomba Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-45. Pasalnya saat ini angka penularan Covid-19 meningkat di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Kapuas, Lawin.

"Sangat disayangkan pihak LPTQ Kabupaten Kapuas tetap menyelenggarakan lomba MTQ ke-45, dan kiranya dievaluasi," ucap Lawin.

Anggota Komisi IV DPRD Kapuas ini, menyampaikan, berdasarkan Surat Ederan (SE) Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada taggal 24 Maret 2021 angka penularan Covid-19 sangat tinggi. Sebelumnya, pelaksanaan MTQ Ke-45 direncanakan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Petak, malah dibatalkan.

"Terus dipindahkan di Kecamatan Selat, justru angka penularan Covid-19 paling tinggi," jelasnya.

Baca Juga :  RSSI Pangkalan Bun Terbaik Dalam Kebersihan, Ini Harapan Bupati

Pihaknya, kata Lawin, sebagai wakil rakyat sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah melalui SE Bupati Kapuas, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sebagai lembaga DPRD, menyayangkan pihak LPTQ tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut.

"Seharusnya mendukung tujuan dari pemerintah daerah, demi kebaikan bersama dapam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

"Saya berharap teman-teman dari LPTQ harus tunduk, dan patuh terharap surat edaran tersebut dan kalo bisa lomba MTQ ke-45 ditiadakan saja," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru