30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Persiapan PSBB Harus Benar-Benar Matang

SAMPIT–Penerapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dikatakan Wakil Ketua DPRD Kotim H
Rudianur, butuh kajian dan persiapan yang benar-benar matang. Hal itu agar
tidak sampai muncul persoalan baru setelah diterapkan.

“Kalau penyebaran virus
ini terus meluas, maka kita memang harus siap untuk PSBB, tetapi pemerintah
daerah harus mengkaji dan mempersiapkan terlebih dahulu dengan matang, jangan
sampai setelah penerapannya nanti akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,”
ujarnya, Senin (27/4).

Rudianur mengatakan ada
beberapa syarat apabila memang PSBB itu nanti harus diberlakukan. Salah satunya
Pemkab Kotim meminta atau mengajukan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan virus
Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Dewan Dukung Doa Bersama

“Apabila memang harus
diterapkan, maka itu akan berdampak kepada seluruh sektor, seperti usaha harus
banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa selama
PSBB itu diberlakukan,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini
juga mengatakan pemerintah daerah harus memperhatikan seperti persiapan dan
pencukupan sembako untuk warga selama PSBB. Mulai dari kesiapan stok
sembako hingga pendistribusiannya harus dikaji dengan sangat matang, sehingga
seluruh masyarakat mendapatkan bantuan sembako tersebut.

“Pemerintah harus
mempersiapkan sembako dan pendistribusian terlebih dahulu, jangan sampai nanti
PSBB diberlakukan tetapi kita tidak siap. Kasihan masyarakat kalau terjadi
seperti itu,” tutupnya.

SAMPIT–Penerapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dikatakan Wakil Ketua DPRD Kotim H
Rudianur, butuh kajian dan persiapan yang benar-benar matang. Hal itu agar
tidak sampai muncul persoalan baru setelah diterapkan.

“Kalau penyebaran virus
ini terus meluas, maka kita memang harus siap untuk PSBB, tetapi pemerintah
daerah harus mengkaji dan mempersiapkan terlebih dahulu dengan matang, jangan
sampai setelah penerapannya nanti akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,”
ujarnya, Senin (27/4).

Rudianur mengatakan ada
beberapa syarat apabila memang PSBB itu nanti harus diberlakukan. Salah satunya
Pemkab Kotim meminta atau mengajukan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan virus
Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Dewan Dukung Doa Bersama

“Apabila memang harus
diterapkan, maka itu akan berdampak kepada seluruh sektor, seperti usaha harus
banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa selama
PSBB itu diberlakukan,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini
juga mengatakan pemerintah daerah harus memperhatikan seperti persiapan dan
pencukupan sembako untuk warga selama PSBB. Mulai dari kesiapan stok
sembako hingga pendistribusiannya harus dikaji dengan sangat matang, sehingga
seluruh masyarakat mendapatkan bantuan sembako tersebut.

“Pemerintah harus
mempersiapkan sembako dan pendistribusian terlebih dahulu, jangan sampai nanti
PSBB diberlakukan tetapi kita tidak siap. Kasihan masyarakat kalau terjadi
seperti itu,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru